Tegas dan Transparan: Inilah Tanggapan Dekan Fakultas Hukum UMP dan Unsri Terkait Kasus Plagiarisme Mahasiswa!
Langkah Tegas UMP dan Unsri Terhadap Kasus Plagiarisme Mahasiswa. Foto: neni/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Devi Sri Astuti dengan judul skripsi Disparietas Penjatuhan Pidana dalam penyiraman air keras, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) terbukti bersalah melakukan plagiat atas Skripsi Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) atas nama Yohana Grasia Naomi.
Maka pihak Fakultas telah menjatuhkan hukuman.
Begini pernyataan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Abdul Hamid Usman, SH. M.Hum. didampingi Dr. Khalisah Hayatuddin, SH. MHum selaku wakil Dekan Dua mengatakan, dari hasil tim investigasi yang diserahkan kepada pihaknya.
"Langka awal kami telah melakukan rapat, dan diambil langka bahwa yang bersangkutan (mahasiswa melakukan plagiat,red) mendapat skorsing satu semester dan wajib mengulang skripsi. Karena yang lama dibatalkan,"tandasnya
BACA JUGA:YPM Raih Rekomendasi dari Demokrat dan PKB untuk Pilkada Palembang 2024, Ini Hal yang Dia Ungkapkan!
BACA JUGA:Bupati OKI Apresiasi UMKM Double Steak 77 atas Kepatuhan Pajak, Begini Katanya!
Lebih jauh dijelaskan, hasil rapat memutuskan, Pertama membatalkan skripsi yang disusun oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah atas nama Devi sri Astuti dengan judul skripsi Disparietas penjatuhan pidana dalam penyiraman air keras.
"Karena terbukti Plagiatrisme maka judul skripsi dianggap batal berikut juga nilai ujian komprehensif dan penjadwalan wisuda yang akan dilakukan bulan Juni 2024 ini juga tidak bisa diikuti karena nama yang bersangkutan dicoret," ujar Abdul Hamid secara bersamaan saat memberikan keterangan
Sanksi yang diberikan kampus juga pada mahasiswa yang bersangkutan yakni memberikan skorsing satu semester genap tahun ajaran 2023/2024 sehingga mahasiswa yang bersangkutan harus mengulang lagi di semester berikutnya mengajukan skripsi dengan judul baru.
BACA JUGA:Kolonel Inf Drs. Paiman, M.I.P., Resmi Jabat Kapendam II/Sriwijaya, Ini Pesan Pangdam!
Disinggung mengapa sampai skirpsi plagiatrisme bisa lolos, Abdul Hamid mengatakan ada ketidak sempurnaan sistem menulis skripsi selama ini, maka diputuskan akan merevisi total pedoman penulisan skripsi agar hasilnya tidak lagi ditemukan kasus serupa.
"Atas tindakan Plagiatrisme yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Univeraitas Muhammadiyah Palembang. kami sekalu pimpinan memohon maaf pada mahasiswa FH Unsri Yohana Grasia Naomi atas tindakan Plagiatrisme oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang,"ucapnya lagi