Terbitkan Aturan Baru Produk Asuransi, Berlaku Oktober 2024

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) untuk mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian. 

Penerbitan POJK 8 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap POJKNomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015). Yaitu penguatan legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik termasuk untuk unit linked alias produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik. 

“Sehingga penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat,” kata Aman, kemarin. 

BACA JUGA:OJK Luncurkan Regulasi Baru untuk Perkuat Industri Asuransi

BACA JUGA:Sejak Awal 2024, Sederet BPR Ini Kena Tutup OJK, Ini Dia Alasannya!

Dia menerangkan ada beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024. Pertama, penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) yang sebelumnya hanya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022. 

Kedua penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi. Ketiga, penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital. Keempat, penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi. 

Kelima, penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi/kontribusi dilakukan melalui perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan. Serta melalui penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi. 

Tak hanya itu, penguatan tata kelola dilakukan juga dengan penguatan tugas, peran, dan tanggung komite pengembangan produk asuransi, aktuaris perusahaan dan seluruh manajemen perusahaan yang terkait. 

“Proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini telah melibatkan para stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara SP 72/GKPB/OJK/VI/2024 seimbang,” imbuh Aman. 

BACA JUGA:OJK Sebut Prospek Kredit Kendaraan Bermotor Tetap Cerah Meski Ditinjau dari Aspek Politik

BACA JUGA:Survei 95 Bank, OJK Sebut Kinerja Perbankan Membaik di Triwulan II-2024

Aman menyebut POJK 8 Tahun 2024 ini juga memberikan jangka waktu peralihan selama enam bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan. Dengan demikian, POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif enam bulan sejak ditandatangani atau akhir Oktober 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan