Terbitkan Aturan Baru Produk Asuransi, Berlaku Oktober 2024

--

Dia mengatakan pelaku usaha asuransi diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian. 

“OJK berharap dengan penerbitan POJK 8 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari POJK 23 Tahun 2015 akan membawa dampak yang besar dan positif bagi perkembangan industri perasuransian dalam upaya untuk mewujudkan terciptanya suatu ekosistem industri perasuransian yang kuat dan sehat secara keseluruhan,” tandasnya. (fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan