https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kembalikan Tabungan Perumahan Rp4,2 T, BP Tapera Kepada Pensiunan PNS

PERUMAHAN : Progres pembangunan salah satu kompleks perumahan di Metropolis. BP Tapera mengklaim telah mengembalikan uang tabungan perumahan senilai Rp4,2 triliun sejak beroperasi.-foto: kris/sumeks-

PERUMAHAN : Progres pembangunan salah satu kompleks perumahan di Metropolis. BP Tapera mengklaim telah mengembalikan uang tabungan perumahan senilai Rp4,2 triliun sejak beroperasi hingga 2024 kepada pensiunan PNS atau ahli waris. Foto : KRIS SAMIAJI/SUMEKS

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaporkan sejak beroperasi hingga 2024, pihaknya telah mengembalikan uang tabungan perumahan senilai Rp4,2 triliun. Jumlah itu disebut telah diberikan kepada 956.799 orang pensiunan PNS atau ahli warisnya.

Hal ini disampaikan BP Tapera guna menepis temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menemukan ada sekitar 124.960 pensiunan yang belum mendapat pengembalian dana Tapera senilai Rp 567,5 miliar pada tahun 2021. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho juga memastikan, terkait temuan itu pihaknya sudah langsung menindaklanjuti hingga akhirnya dinyatakan selesai oleh BPK.

Heru memastikan, BP Tapera berkomitmen untuk mengembalikan dana Tapera kepada anggota paling lambat 3 bulan setelah kepesertaannya berakhir. "Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," kata Heru Pudyo Nugroho, Selasa (4/6).

Heru mengatakan biasanya pengembalian terkendala karena peserta dan pemberi kerja belum melakukan pembaruan terhadap data. Jika sudah diperbarui datanya, maka BP Tapera bisa mengembalikan dana melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.

BACA JUGA:Penolakan Iuran Tapera: Pekerja Informal Seperti Ojol, Kurir, dan Freelancer Jadi Terbebani, Ini Reaksi SPAI!

BACA JUGA:CATAT, Inilah Sanksi Jika Tidak Membayar Iuran Tapera, Pekerja dan Pemberi Kerja Harus Tahu Loh!

Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola. Antara lain NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil, NIP yang terintegrasi dengan BKN, dan Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

BP Tapera berjanji akan terus aktif melakukan sosialisasi melalui kanal sosial media, mengedukasi, serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data. Untuk itu, Heru Pudyo Nugroho menghimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan.

"Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu," tutupnya. (fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan