Target Retribusi Parkir Capai Rp2 Miliar, Dishub Terus Berinovasi Guna Capai Target

Firdiand Handra SH Kepal UPTD Parkir Dishub Prabumulih-foto: ist-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Tahun ini (2024, red) target retribusi parkir mencapai Rp2 miliar. Hal itu diungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Samsul Feri melalui Kepala UPTD Parkir, Firdiand Handra SH dibincangi belum lama ini.

Dijelaskan Firdiand, setiap tahunnya pendapatan retribusi parkir dari Dishub selalu bertambah. Hanya saja, target retribusi parkir juga ikut meningkat. "Tahun ini kita ditargetkan Rp2 miliar, mengalami kenaikan dari tahun lalu (2023, red) sebesar Rp1,5 miliar," sebutnya.

Berbeda lagi dengan target di tahun 2013 yang hanya sebesar Rp500 juta saja dan tercapai 106,10 persen atau senilai Rp530.500.000.

Masih kata Firdiand, guna mencapai target Rp2 miliar tersebut, pihaknya melakukan berbagai upaya dan terus berinovasi. "Apalagi dengan Kepala Dinas yang baru ini, beliau banyak mempunyai terobosan. Seperti Mie Gacoan yang baru dilaunching akan dilakukan uji petik dan nantinya seluruh titik parkir akan dilakukan uji petik ulang," sebutnya.

BACA JUGA:Tambah Titik Parkir Baru dan Tertibkan Jukir Ilegal

BACA JUGA:Tarif Turun, Capaian Pajak Parkir Tertinggi, Pada Triwulan II 2024

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Kentung tersebut, juga sudah memperbanyak titik parkir. "Tadinya kami hanya mempunyai 100 titik parkir (2023, red) dan tahun ini sudah ada 130 titik jukir (Juru Parkir) yang resmi," terangnya mengaku sudah ada surat keputusan dan Tim Saber untuk menertibkan Jukir liar dengan adanya Tim Saber tersebut maka sangat membantu menambah titik parkir. "Bahkan sudah ada jukir liar yang sudah mengurus surat agar menjadi resmi," bebernya.

Selain itu, kata dia. Juru Parkir yang resmi di Dishub, juga kerap kali diberikan arahan oleh pihaknya. "Karena retribusi parkir itu mereka setor per hari. Dapat berapa langsung disetor melalui Bendahara Penerimaan," terangnya.

Lalu, berapa tarif parkir yang resmi? Kentung menyebutkan, berdasarkan Perda Retribusi No 4/2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang ada yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil minibus. (chy)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan