Pembunuh saat Berjudi Capsa di Kayuagung Diringkus di Jakarta, Sempat 11 Hari Buron
RILIS: Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, merilis tersangka Chandra, yang membunuh korban Zainuddin saat berjudi remi Capsa. -FOTO: KHOIRUNNISAK/SUMEKS-
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sempat 11 hari buron, Chandra (35), akhirnya berhasil diringkus aparat Satuan Reskrim Polres OKI di Jakarta Pusat. Warga Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI itu diburu polisi atas kasus pembunuhan terhadap Zainuddin (50).
Dia menikam korban dengan 4 tusukan, karena dinilai curang saat berjudi remi capsa di Kayuagung, Kabupaten OKI, Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Keduanya sesama datangan, menumpang main remi di lokasi acara hajatan di Perumahan Griya Jua-Jua Blok C10.
Dalam pelariannya, tersangka Chandra mengaku bersembunyi selama 7 hari di Kota Palembang. Kemudian berpindah kabur ke Jakarta, baru 2 hari. “Saya merasa takut, jadi saya lari setelah kejadian," akunya, di hadapan Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SIK, kemarin.
Saat kabur, tersangka Chandra sempat ditelepon keluarganya. Memberitahu kalau ada pihak kepolisian dari Polres OKI yang mendatangi rumahnya, diminta untuk menyerahkan diri. “Saya sangat menyesal, teringat dengan anak dan istri,” tuturnya.
BACA JUGA:Ujian ASAS Kenaikan Kelas Serentak, Untuk Tingkat SD-SMP, Pada 3-8 Juni 2024
BACA JUGA:Kominfo-Sumeks Eratkan Kerja Sama
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SIK, menegaskan pihaknya sudah maksimal memburu tersangka. Mulai dari mendatangi rumahnya, orang tuanya, dan mertuanya. “Sampai akhirnya kami berhasil menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat,” bebernya, Senin, 3 Juni 2024.
Personel Satuan Reskrim Polres OKI, mendapati tersangka di jalan saat penangkapan itu. Kepada polisi, dia langsung mengakui perbuatannya. Alasannya melarikan diri, karena takut dipenjara. “Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” jelas Hendrawan.
Pihaknya tetap mengumpulkan alat bukti dan mencari satu saksi lainnya. Karena saksi saat itu ikut serta dalam permainan judi capsa itu. "Tapi kami akan membuktikan dengan mencari informasi dari saksi lainnya," sebut Hendrawan.
Diberitakan sebelumnya, korban Zainuddin tinggal di Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Tapi dia berasal dari Sumatera Utara. Di lokasi kejadian Perumahan Griya Jua-Jua itu, dia bermain kartu remi dengan tersangka, dan saksi lainnya. Ada sekitar 4 orang satu meja itu.
Jelang pagi, terjadi cekcok. Tersangka menuduh korban bermain curang, namun korban tidak menanggapinya. Sehingga tersangka mencabut pisau, mengejar korban sampai keluar. Akibat tusukan 4 liang, korban terkapar. Tersangka kabur. Korban dilarikan ke IGD RSUD Kayuagung, lima menit kemudian dinyatakan meninggal dunia. (uni/air)