https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sabu 1 Kg Dalam Kemasan Teh Qing Shan

SERGAP: Petugas menyergap pengedar sabu-sabu, Serial dengan barang bukti 1,057 kg di areal Rumah Makan SMS di Desa Embacang, Muratara. (kanan) Barang bukti sabu. FOTO: IST--

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID-Usai menangkap oknum anggota Polres Muratara karena terlibat peredaran 1 kg lebih sabu-sabu, polisi menciduk pemain lain. Yang diciduk kali ini Serial (19) warga Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dengan barang bukti Narkoba 1.057 gram.

Disergap Jumat (31/5) sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah makan SMS di Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Ungkap kasus itu, berdasarkan laporan dumas dari masyarakat ke Polda Sumsel, terkait maraknya peredaran Narkoba di Desa Embacang Raya, kecamatan Karang Jaya

BACA JUGA:Banpol 'Menyala', Polisi Menyamar Amankan 50 Paket Sabu dan Tangkap Pengedarnya

BACA JUGA:Bersih-Bersih Internal, Timsus Ciduk Oknum Polisi Diduga Penjual Sabu, Barang Bukti 9 Paket Berat 93,35 Gram

Penangkapan terjadi Jumat (31/5) sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah makan SMS yang berada di Desa Embacang, kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani di dampingi Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Jhoni Martin membenarkan jika adanya penangkapan itu. "Iya itu ada tangkapan narkoba 1 kilo lebih," ungkap Kapolres.

Dijelakannya, rata rata barang haram itu masuk dari luar daerah semua, mereka masuk ke Muratara melalui jalur perbatasan. “Ada yang lewat darat dan perairan karena banyak aliran sungai di wilayah kita," katanya.

Untuk mengantisipasi masuknya barang barang haram jenis narkotika ini, polisi, telah melakukan pengetatan dengan cara menangkapi semua para pengedar di wilayah Muratara. 

"Kita tindak semua, para pengedar itu. Termasuk jika ada informasi dari warga kita tindaklanjuti. Makanya beberapa kali ada desa di tepian sungai yang kita gerbek, karena ada laporan warga banyak peredaran Narkoba," bebernya.

Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Jhoni Martin, menjelaskan proses penangkapan sabu sabu sebanyak 1 kg lebih tersebut. Untuk menangkap tersangka Serial, pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga hari.

Polisi lalu melakukan penyergapan, "Kita sergap dia di rumah makan, pelaku ini pengedar sekaligus bandar. Dia ambil barang dari wilayah Muratara dan rencana akan diedarkan ke wilayah Curup dan Lubuklinggau," bebernya.

Menurut Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Jhoni Martin, ungkap kasus ini juga bagian rangkaian dari penyergapan yang dilakukan Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi beberapa waktu lalu di wilayah Muratara.

BACA JUGA:Pengendali 70 Kg Sabu, Caleg Terpilih DPRD Dicokok Lagi Pilih Celana Jeans, Sebagian Uang untuk Biaya Nyaleg

BACA JUGA:Buang Jus 13 Kg Sabu Campur Cairan Pembersih Lantai, 47 Kg Sabu Lagi Keburu Beredar ke Pemesan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan