https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sejak Awal 2024, Sederet BPR Ini Kena Tutup OJK, Ini Dia Alasannya!

Perekonomian Indonesia bergeliat pasca pandemi, namun BPR kena tutup OJK dan alami gelombang kebangkrutan. Foto: infopublik--

Dalam keterangan tertulisnya, OJK menyebut jika pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024. 

Tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

BACA JUGA:Lakukan Perawatan Gigi Sederhana Ini di Rumah untuk Dapatkan Senyum yang Cerah

BACA JUGA:Peluang Beasiswa ke Australia 2024 Selain LPDP yang Bisa Dicoba

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

Penutupan bank yang ada di Solo, Jawa Tengah ini tertuang dalam dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 pada 5 Februari 2024.  

Tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

4. BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo

Karena tak mampu mengatasi permaslahan permodalan, izin usaha BPR Bank Pasar Bhakti di Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dicabut oleh OJK.

Menurut Kepala OJK Jawa Timur Giri Tribroto pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

BACA JUGA:Transformasi Talang Betutu: Dari Lapangan Terbang Sederhana ke Bandara SMB II, Begini Sejarahnya!

BACA JUGA: Starlink Bikin Layanan Direct-to-Cell, Benarkah 'Kiamat' Industri Telekomunikasi Indonesia? Ini Kata APJII!

5. BPR Bank Purworejo

OJK resmi mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo Jawa Tengah.

Selain pencabutan izin usaha, OJK juga melikuidasi Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan