Polisi Sebut Lokasi Transaksi dan Penggunaan Narkoba, Tenyata Hasil Sidak Bar dan Club Tidak Mengantongi Izin

CEK PERIZINAN: Astuti (kanan), menjelaskan temuan hasil pemeriksaan perizinan DA Club 41. -FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS -

*Sebut Lokasi Transaksi Narkoba, Bar dan Club Tidak Berizin

SUMATERAEKSPRES.ID- PEMERINTAH Kota Palembang telah menindaklanjuti surat yang dikirim Polda Sumsel agar mencabut izin DA Club 41, Jl Kolonel H Barlian, Km 7, Sukarami, Palembang. Sebab 2 kali dirazia oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel, didapati total 29 butir pil ekstasi tak bertuan yang dibuang dalam kotak sampah.

Dalam sidak yang dipimpin Asisten III Pemkot Palembang H Alex Ferdinandus, Rabu, 29 Mei 2024, membawa serta tim teknis ke DA Club 41. Terdiri dari Sat Pol-PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan dinas terkait lainnya.

“Tim teknis melakukan pemeriksaan terhadap seluruh berkas perizinannya. Kami datang ke sini (DA Club 41), menindaklanjuti hasil temuan dari Polda Sumsel beberapa hari lalu," jelas Alex. Dokumen yang diperiksa, mulai dari izin usaha hingga izin edar minuman beralkohol.

Hasilnya, 5 bidang usaha yang dijalankan DA Club 41, ada 2 usaha yang tidak mengantongi izin. Yakni, bar dan club. “Bar ketika kami tinjau (izin usaha bar), tidak muncul. Mungkin kesalahan input, tapi dalam sistem ada,” jelas Astuti, Analis Kebijakan Ahli Madya Pranata DPM-PTSP Kota Palembang.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Terima Opini WTP ke 13 Kali

BACA JUGA:2 Terdakwa-JPU Masih Pikir-Pikir, Hanya Satu yang Menerima Vonis Kasus Korupsi Hibah Bawaslu OKUT

Sementara untuk izin club, belum terverifikasi. Karena ada persyaratan yang belum di-upload ke dalam sistem. “Sesuai SOP, khusus untuk 2 bidang usaha bar dan club, operasionalnya bakal ditutup untuk sementara waktu,” tegasnya. 

Sementara, untuk tiga usaha lain yang perizinannya sudah lengkap, tetap diperbolehkan untuk operasional. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK, meminta Pemkot Palembang dapat memberikan tindakan terhadap penyalahgunaan tempat usaha yang diduga dilakukan oleh DA Club 41.

"Sekaligus kami mempertanyakan, kenapa tempat tersebut yang perizinannya yang semula tempat hiburan ini justru menjadi tempat transaksi bahkan pemakaian narkoba," sebut Sandi, sapaan AKBP Harissandi.

Ketua Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumsel itu juga akan segera memanggil pengelola DA Club 41, tempat hiburan malam terlama yang masih eksis di Kota Palembang. “Mereka bakal didengarkan penjelasannya, kenapa tempat tersebut bisa menjadi lokasi transaksi narkoba," cetusnya.

Sementara itu, Tommy Chandara selaku pengelola DA Club 41, menegaskan pihaknya akan tetap beroperasi. Meski ada surat permintaan dari Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada Pemkot Palembang, agar izin DA Club 41 dicabut.

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Illegal acces Mesin ATM oleh WNA Asal Rusia

BACA JUGA:Tak Hanya Sayuran, Ada Juga Ternak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan