Lusa, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
PAKAI KTP: Masyarakat beli LPG 3 kg pada salah satu pangkalan resmi di Palembang. Kebijakan baru, terhitung 1 Juni 2024, pembelian gas melon wajib gunakan KTP.-foto: evan/sumeks-
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK KTP, dan KK ke pangkalan LPG terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya," imbuh Nikho.
Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 kilogram merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu. Bagi yang mampu, diharap menggunakan LPG Nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Pertamina berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan BBM dan LPG tepat sasaran. Juga tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur atau oknum yang melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. (*/yun)