Lusa, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

PAKAI KTP: Masyarakat beli LPG 3 kg pada salah satu pangkalan resmi di Palembang. Kebijakan baru, terhitung 1 Juni 2024, pembelian gas melon wajib gunakan KTP.-foto: evan/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Terhitung 1 Juni, pembelian LPG 3 kg diwajibkan menggunakan KTP. Kepastian disampaikan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Katanya, tujuan dari kebijakan ini agar penyaluran LPG bersubsidi lebih tepat sasaran.

“Seluruh agen dan pangkalan sudah melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP,’’ katanya, kemarin.

Riva memerinci, per April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar subsidi tepat LPG. Dari jumlah itu, mayoritas atau 35,9 juta NIK (setara 86 persennya) adalah sektor rumah tangga.

Disusul usaha mikro (5,8 juta NIK), petani sasaran (12,8 ribu NIK), dan nelayan sasaran (29,6 ribu NIK), dan pengecer (70,3 ribu NIK). Riva menambahkan, dengan pendaftaran subsidi LPG tepat, profil dari pembeli dapat dilihat termasuk berapa jumlah LPG melon yang mereka beli dalam sebulan. Secara rata-rata, dia menyebut, pembeli membeli 1 sampai 5 tabung LPG 3 kg per bulan. 

’’Namun ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,’’ beber dia. Seluruh agen dan pangkalan diharapkan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkannya dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP).

BACA JUGA:Ratusan Emak-Emak di OKU Timur Serbu Operasi Pasar LPG 3 Kg, 5 Menit Ludes

BACA JUGA:Warga Menjerit LPG 3 Kg Masih Langka, Sudah Sebulan terjadi

Dari 253.365 pangkalan, untuk pangkalan yang telah melakukan pencatatan transaksi minimal 1x ada 98,8 persen atau 247.807 pangkalan. Data tersebut per 30 April 2024 dan masih bergerak dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya.

’’Untuk 100 persen transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan, ada 88 persen yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan-pangkalan yang mereka miliki atau kelola. Secara juta pcs atau tabung, itu sampai 30 April 98 persen transaksi sudah dicatatkan ke dalam MAP,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam menjaga pasokan energi tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan masyarakat.

"Tentunya keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak yang senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan Pertamina," ucapnya. Pertamina mencatat, pada Desember 2023, rerata konsumsi di wilayah Sumsel untuk produk gasoline (bensin) sekitar 2.655 kl dan untuk produk gasoil (solar) sekitar 1.824 kl. Sedangkan rerata konsumsi LPG sekitar 618 MT.

Per 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Para pengguna LPG 3 kilogram dapat melakukan pengecekan statusnya dengan menunjukkan  KTP di sub penyalur/pangkalan resmi. “Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Pengiriman Pertamina Terlambat, Penyebab Kelangkaan Gas LPG

BACA JUGA:Konflik Iran-Israel, Menteri ESDM Pastikan Harga BBM dan LPG tak Naik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan