Inilah Cara Perhitungan Potongan Dana Tabungan Perumahan Rakyat Bagi PNS dan PPPK, Cek Jadwal Iuran Tapera
Editor: Rian Sumeks
|
Rabu , 29 May 2024 - 16:58
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/ae820082393ca64852c25f86d7bd7738.jpg)
Inilah Besaran Potongan Dana Tabungan Perumahan Rakyat Bagi PNS, PPPK dan Swasta, Semua Wajib Iuran Tapera-Foto: Kementeria PUPR-
Untuk pekerja mandiri atau freelancer, penyetoran juga dilakukan setiap tanggal 10. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan pada hari kerja pertama setelahnya.