Inilah Cara Perhitungan Potongan Dana Tabungan Perumahan Rakyat Bagi PNS dan PPPK, Cek Jadwal Iuran Tapera
Inilah Besaran Potongan Dana Tabungan Perumahan Rakyat Bagi PNS, PPPK dan Swasta, Semua Wajib Iuran Tapera-Foto: Kementeria PUPR-
Bagi pekerja mandiri atau freelancer, aturan serupa berlaku untuk pembayaran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
Besaran Iuran Tapera
Simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah bulanan bagi pekerja, dan dari penghasilan rata-rata tahunan bagi pekerja mandiri.
Pasal 15 ayat 1 PP tersebut menetapkan bahwa besaran simpanan adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja, dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri.
Ayat 2 menyebutkan, “Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen."
Contoh Perhitungan Iuran
Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan akan dikenai iuran 3 persen atau Rp150 ribu per bulan. Dari jumlah tersebut, pekerja membayar Rp125 ribu dan perusahaan membayar Rp25 ribu.
Pengaturan Iuran Tapera
PP ini juga mengatur bahwa iuran Tapera dari ASN/PNS dan pekerja yang menerima gaji dari APBN/APBD akan diatur oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara itu, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Iuran dari pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.
BACA JUGA:6 Strategi Penting Mengelola Keuangan untuk Masa Depan Anak
BACA JUGA:Kinerja Keuangan Moncer, Kantongi Laba Rp1,87 Triliun
Jadwal Penyetoran Iuran
Pasal 20 PP Tapera mengharuskan pemberi kerja menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.