https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ratusan Jurnalis Palembang Geruduk Gedung DPRD, Tolak Revisi UU Penyiaran yang Membungkam Pers

Aksi Koalisi Pers Sumsel Tolak Revisi RUU Penyiaran di Halaman DPRD Sumsel, Rabu (29/5/2024). -Foto: Ibnu Holdun/Sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ratusan jurnalis se-kota Palembang, pagi ini (29/5/2024) mendatangi gedung wakil rakyat di jalan POM IX Kampus Palembang.

Protes dan akai damai yang mereka lakukan agar DPRD Provinsi Sumsel memberikan dukungan penolakan terhadap revisi rancangan undang-undang penyiaran pemerintah yang dianggap merugikan kaum jurnalis. 

Aksi Koalisi Pers Sumsel Tolak Revisi RUU Penyiaran di Halaman DPRD Sumsel, ditemui oleh ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati, sesaat bertolak ke Lubuklinggau dalam rangkaian kubnungan presiden RI Jokowi. 

Aksi ini diikuti organisasi Pers meliputi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sumsel, Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari) Sumsel, Ikatan Wartawan Online (IWO Sumsel) dan organisasi jurnalis lainnya.

BACA JUGA:Tes Bakat dan Minat PPDB SMKN 8 Palembang Diikuti 609 Peserta

Ketua AJI Palembang, M Fajar Wiko mengatakan RUU Penyiaran dapat menciderai kebebasan pers.

"Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi, media massa dengan apapun bentuknya dan dengan jurnalis yang dinaunginya, punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi,” ujarnya.

Apalagi jika dikaitkan dengan hal yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial. Sehingga, Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR semakin menenggelamkan demokrasi.

"Kami juga menyimpulkan terdapat berbagai upaya DPR dan Pemerintah untuk menyensor hak publik, yakni dengan mengatur penyiaran internet, melegalkan konglomerasi media penyiaran, sehingga dapat mengancam hak politik sosial dan ekonomi, serta mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian," ujarnya.

BACA JUGA:Kaji Pemberian TPP untuk PPPK, Tetap Menyesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Kurniadi dalam orasinya tegas menolak revisi RUU Penyiaran. "Kami dari koalisi pers Sumsel meminta DPRD RI menyampaikan aspirasi kami untuk mengkaji ulang revisi RUU Penyiaran ini,” ujarnya.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, David mengatakan revisi RUU Penyiaran ini bentuk pembungkaman terhadap gerak kebebasan pers.

“Pemerintah harus mengkaji ulang rencana ini, karena apabila RUU ini disahkan media tidak bisa bergerak bebas, jurnalis tidak diperbolehkan melakukan investigasi dalam jalannya pemerintahan,” ujarnya. 

Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari), Ariek Kristo mengatakan, penolakan revisi RUU Penyiaran ini juga berkaitan dengan pembatasan radio.  Radio juga memuat pemberitaan yang dapat menghasilkan produk jurnalistik dan informasi sesuai kebutuhan masyarakat.

Tag
Share