Tidak Lapor LHKPN, Bakal Tak Dilantik, 8 Parpol Tak Raih Kursi
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Palembang dilakukan di Novotel, kemarin (28/5).
Pleno dipimpin Ketua KPU Palembang, Syawaluddin bersama empat anggota lainnya, Sri Maryati, Arman Darmawan, Devi Yulianti, serta Riandy Akbar Pohan.
Ketua KPU Palembang Syawaluddin mengatakan, 50 anggota DPRD yang terpilih mulai ditetapkan hari ini (28/5) hingga 21 hari ke depan wajib melaporkan LHKPN milik mereka masing-masing.
BACA JUGA:Nah Loh, KPU Palembang Sebut Calon Independen Belum Penuhi Syarat Dukungan, Ini Reaksi Cha-Boy!
“Jadi berdasarkan ketetapan KPU RI, 21 hari setelah penetapan wajib untuk melaporkan LHKPN masing-masing calon terpilih, jika tak melapor maka pelantikan tak akan dilakukan,” katanya.
Di bagian lain, Syawaluddin mengatakan pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Palembang diikuti perwakilan dari partai politik yang mendapatkan kursi. Dari data yang ada, untuk partai dengan nomor urut pertama adalah PKB.
PKB mendapatkan 4 kursi dari 6 daerah pemilihan. Lalu, Gerindra mendapatkan 8 kursi dari 6 dapil. PDI Perjuangan mendapatkan 5 kursi. Partai yang masuk dalam nomor urut keempat, Golongan Karya mendapatkan 8 kursi dari 6 dapil di Kota Palembang.
Partai Nasdem, yakni nomor urut kelima mendapatkan jumlah kursi sebanyak 9 kursi.
BACA JUGA:Pleno KPU Palembang Selesai Terakhir, 13 Caleg Pastikan Kursi DPRD Sumsel
BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Palembang DPD RI, Amaliah Raih Suara Tertinggi, Prabowo-Gibran Teratas
“Nasdem sendiri mendapatkan kursi paling banyak dibanding dengan partai lainnya,” terang Syawal.
Sementara untuk PKS mendapatkan 5 kursi dan Partai Demokrat berhasil meraih sebanyak 6 kursi. Lalu, ada parpol yang tak mendapat kursi di DPRD Palembang.
Ada 8 parpol tanpa kursi yakni Partai Buruh, Gelora, Hanura, Garda Indonesia, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat. (Iol)