https://sumateraekspres.bacakoran.co/

KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu, Bawaslu: Perbaikan Sulit Dilakukan

Suasana sidang pelanggaran administratif pemilu di Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumsel, Selasa, 19 maret 2024, Sore. -Foto: Ibnu Holdun/Sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sukarami, terbukti melakukan pelanggaran adminsitrasi pemilu.

Keputusan ini berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilayangkan Caleg DPRD Kota Palembang 2, Rina Indah.

“Mengingat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrative pemilihan umum. Menyatakan terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar ketua Majelis persidangan, Kurniawan SPd, didampingi anggota Majelis, Muhammad Sarkanis SH MH dan Ahmad Nafi SH MKn, di ruang sidang Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumsel, Selasa petang, 19 maret 2024.

Kata Ketua Majelis Hakim, pihaknya memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan Tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Dugaan Manipulasi Suara di Sukarami: Anggota DPR RI Ini Geran dan Angkat Bicara, Begini Katanya!

BACA JUGA:Geger Dugaan Penggelembungan Suara di Sukarami, Demokrat Sebut Ada Kandidat Sumsel I Terlibat

Sebelum membacakan putusan tersebut, terlebih dahulu Majelis hakim membacakan  hasil pemeriksaan persidangan pihaknya mengambil kesimpulan bahwa perbuatan terlapor 1 (KPU kota Palembang) dan terlapor 2 (PPK Sukarami) dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tingkat kecamatan tidak sesuai dengan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

“Bahwa terlapor melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu, bahwa perbaikan terhadap kesalahan administrasi pemilu akan sulit dilakukan mengingat batas waktu penetapan pemilu secara nasional,” ungkapnya.

Dikatakan Kurniawan, pihaknya telah mendengar dan mempelajari dengan seksama laporan dari pelapor dan mendengar keterangan saksi dan memeriksa, mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan para pihak (pelapor dan terlapor).

Terhadap hasil putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syawaludin SHI, enggan berkomentar.

BACA JUGA:Nah Loh, Caleg PKS Sumsel Laporkan Rekan Sesama Partai ke Bawaslu, Penyebabnya Gara-Gara Hal Ini!

BACA JUGA:Indikasi Penggelembungan Suara, Caleg PPP Palembang Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu

Pasalnya menurut Syawaludin, pihaknya belum menerima Salinan putusan dari Majelis hakim Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

“Kita tunggu dulu, setelah kami dapat Salinan dari bawaslu provinsi Sumatera Selatan. Masih melihat dulu secara tertulis masih kita tunggu dulu kami masih belum dapat Salinan,” ujarnya singkat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan