Rektor PTN Diminta Kembalikan Kelebihan Pembayaran UKT
Abdul Haris-foto: ist-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris bergerak cepat menyikapi turunnya keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). “Saya telah menyurati 75 rektor perguruan tinggi negeri (PTN) untuk segera mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) tahun 2024,” ujarnya.
Dijelaskannya, Surat bernomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu dilayangkan Haris pada 27 Mei 2024. Setidaknya, ada enam poin yang ditekankan Haris dalam surat tersebut mengenai pembatalan UKT ini.
Pada poin pertama, pihaknya kembali secara tegas menyatakan, bahwa telah membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTN Badan Hukum (PTNBH) dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. Kedua, para rektor baik PTN maupun PTNBH diminta segera mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepadanya. Pengajuan harus dilakukan paling lambat 5 Juni 2024.
”(Pengajuan tarif UKT dan IPI, red) Tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT),” ujarnya di Jakarta, kemarin (28/5).
Pada poin ketiga, bagi kampus yang telah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI-nya maka harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025. Dengan begitu, aturan soal UKT di masing-masing kampus resmi berubah.
Dalam poin keempat, para rektor PTN dan PTNBH harus menjamin tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi keputusan Rektor.
Haris pun menekankan kembali arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak. Nadiem meminta PTN jemput bola dengan mengabarkan soal pembatalan kenaikan UKT ini pada para calon mahasiswa yang yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Hal ini ditekankan olehnya di poin kelima.
Kemudian, dalam Surat Dirjen tersebut, dirinya juga menegaskan solusi bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran. Di terakhir, Haris menyatakan, agar Rektor PTN dan PTNBH segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
”Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar,” katanya.
Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa Kemendikbudristek senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius. Ini juga bentuk komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif. Termasuk, memastikan tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya untuk kuliah di PTN lantaran masalah finansial.
Para rektor sepertinya masih setengah hati merespon pembatalan kenaikan UKT ini. Pasalnya, meski sepakat dengan keputusan tersebut, Forum Rektor Indonesia (FRI) masih berharap agar aturan UKT yang sudah ditetapkan untuk calon mahasiswa baru jalur seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP) 2024 tidak ikut berubah. Kecuali, bagi yang keberatan dan mengajukan keringanan.