BPN Muba Kenalkan Sertifikat Elektronik, Lebih Aman, Wujudkan Digitalisasi dan Transparansi

--

SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Menyambut terobosan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah dimana mengenalkan inovasi dengan menerbitkan sertifikat elektronik.

Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin (BPN) Muba kian gencar melakukan sosialisasi serta implementasi pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik. "Sertifikat elektronik sebagai wujud digitalisasi dan inovasi baru yang menjadi kunci dalam transformasi digital sektor pertanahan, dimana keunggulannya selain menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara tapi juga mewujudkan layanan yang lebih mudah, cepat dan akuntabel," ucap Kepala Kantor Pertanahan Muba Ahmad Aminullah SH MKn kepada Sumatera Ekspres.

Dijelaskannya, sertifikat elektronik secara utuh akan disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan sehingga terhindar dari risiko kehilangan akibat musibah, bencana, pencurian, atau upaya oknum lain untuk merampas tanah. "Ada empat manfaat sertifikat tanah elektronik dalam transformasi digital di sektor administrasi pertanahan," tegasnya.

Aminullah merinci, keempat manfaat tersebut yakni pertama adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, dimana proses pendaftaran tanah dan layanan pertanahan lainnya menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat. Lalu yang kedua adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, disana sistem elektronik memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan dan korupsi.

BACA JUGA:Sertifikasi Lahan 5.500.360 Meter Persegi Aset KAI, Apresiasi Bantuan Polda Sumsel dan BPN

BACA JUGA:PPAT Laporkan BPN Muara Enim ke Menteri ATR/BPN Berkinerja Buruk

Berikutnya adalah mempermudah akses informasi, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait hak atas tanah mereka melalui platform digital. Dan yang terakhir eningkatkan daya saing investasi, dimana sistem administrasi pertanahan yang modern dan efisien dapat meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.

"Kami berharap dengan adanya sertifikat elektronik ini akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak atas tanahnya sehingga pada akhirnya akan terus meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri," katanya.

Saat ini kata dia, BPN Muba sudah menerbitkan sertifikat elektronik sebanyak  9 sertipikat Hak Pakai. Rinciannya satu sertipikat milik Kementerian ATR/BPN dan delapan sertipikat milik instansi di Pemkab Muba. (kur/adv)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan