https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tak Hanya PNS dan PPPK, Potongan Gaji untuk Iuran Tapera Juga Bakal Sasar Pekerja Swasta hingga TNI Polri

Tak Hanya PNS dan PPPK, Potongan Gaji untuk Iuran Tapera Juga Bakal Sasar Pekerja Swasta hingga TNI Polri-Foto: IST-

Besaran Simpanan Tapera

Sesuai Pasal 15 PP 21/2024, besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah. Untuk pekerja reguler, iuran ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja (0,5 persen) dan pekerja (2,5 persen).

BACA JUGA:Inilah 3 Perguruan Tinggi Favorit yang Naikkan Biaya UKT 2024/2025, Dana Kuliah Semakin Kuras Saldo Tabungan

BACA JUGA:Inilah 4 Bank dengan Potongan Biaya Admin Termurah di Indonesia, Berapa Dana Tabungan Anda Dipotong? Ayo Cek!

Sedangkan untuk pekerja mandiri, seluruh 3 persen ditanggung sendiri. Setoran ini harus diselesaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Manfaat Simpanan Tapera

Simpanan Tapera bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan setelah masa kepesertaan berakhir.

Pasal 68 PP 25/2020 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP diberlakukan, yaitu sebelum tahun 2027.

BP Tapera, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bertujuan mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, sehingga diharapkan kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi para peserta dapat terpenuhi.

BP Tapera berperan dalam menyalurkan pembiayaan perumahan berbasis simpanan dengan prinsip gotong royong.

Peserta dari kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat menikmati fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap yang lebih rendah dari suku bunga pasar.

Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, "Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera saat masa kepesertaan berakhir berupa simpanan pokok berikut hasil pemupukannya."

Ia juga menyatakan bahwa Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, asalkan mereka sudah menjadi peserta.

Dalam pengelolaannya, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan diawasi oleh Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan