Segera Cek Dana Tabunganmu! Ada 4 Bank yang Operasionalnya Dicabut OJK, Catat Daftarnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin operasional empat bank di Indonesia baru-baru ini. -Ilustrasi: Dok. Sumateraekspres.id-

Bank ini sebelumnya dinilai tidak sehat per 10 April 2023 dan tergolong dalam kategori bank restrukturisasi.

3. BPR Bali Artha Anugrah

Izin usaha bank ini yang berlokasi di Denpasar, Bali, dicabut melalui Surat Perintah Direktur Jenderal OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 pada 4 April 2024.

Masalah utama yang menyebabkan pencabutan adalah permodalan dan likuiditas yang tidak terselesaikan.

Bank ini memiliki 1.094 penabung pada Desember 2022, dengan 562 nasabah deposito dan 789 debitur.

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Bisa Kena Denda Pajak Jika Tak Lapor SPT, Begini Caranya Jika Tak Mau Ribet dan Bayar!

BACA JUGA:Terjebak Pinjol Ilegal? Jangan Panik! Ikuti 3 Langkah Ini untuk Hapus Data Pribadi

4. BPR Sembilan Mutiara

Izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara dicabut oleh OJK berdasarkan keputusan Anggota Komite OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 pada 2 April 2024.

Meskipun OJK telah berusaha untuk menyehatkan kembali bank ini, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak berhasil melakukan restrukturisasi yang diperlukan, sehingga izin usaha bank ini resmi dicabut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan