Polres Lahat Klarifikasi Penangguhan Penahanan, 6 Tersangka Perusakan Proyek Air Pangi
DATANGI: GRPK RI Sumsel mendatangi Polda Sumsel untuk mempertanyakan kelanjutan kasus perusakan proyek Air Pangi.-FOTO: KEMAS/SUMEKS-
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga angkat bicara mengenai penangguhan penahanan terhadap 6 tersangka diduga telah melakukan perusakan proyek Air Pangi Di Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.
Melalui Kasi Humas Polres Lahat Iptu Suginto didampingi Kasusbsi Penmas Aiptu Lispono SH mengatakan kasus tersebut sebelumnya sudah dilaporkannya ke Polres Lahat di tahun 2021.
“Kasus tersebut sudah ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan SOP yang berlaku. Bahkan, Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Setelah dilaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut pada Januari 2024,” jelasnya.
Dijelaskannya, untuk sementara keenam tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran ada surat permohonan dari pihak tersangka dan jaminan dari forum Kades setempat kepada pihak kepolisian. Dimana sesuai dengan KUHAP bahwa upaya penahanan tersangka merupakan wewenang penyidik dengan pertimbangan objektif dan subjektif dan tidak boleh ada intervensi dari siapapun.
BACA JUGA:Ini Daftar Nama Perwira Polres Lahat Yang Dimutasi, PJU Hingga Kapolsek
BACA JUGA:Bravo! Gerak Cepat Polres Lahat Tangkap Pelaku Pungli yang Viral di Media Sosial!
“Sehingga polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus ini berdasarkan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan kepada pihak kepolisian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu dari penyidik,” paparnya.
Antara lain, tersangka kooperatif atau tidak melarikan diri, tersangka juga tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan pidana. "Untuk kasusnya tetap lanjut. Berkas sudah dilimpahkan ke jaksa dan berkas perkara sudah diperiksa oleh JPU namun berdasarkan pemeriksaan JPU masih ada kekurangan dan sekarang penyidik sedang memenuhi kekurangan tersebut sesuai petunjuk JPU,” jelasnya.
Setelah penyidik melengkapi berkas akan dikirim kembali ke JPU. “Mudah-mudahan berkas dinyatakan lengkap oleh JPU dan segera disidangkan di pengadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, elemen masyarakat tergabung Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK RI) Sumsel mendatangi Polda Sumsel, Rabu (22/5). Kedatangan GNPK RI Sumsel dipimpin Saryono Umar untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.
Menurut Saryono polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka namun tidak ditahan. "Informasi yang kami dapatkan keenam orang tersangka ini bisa bebas karena dijaminkan oleh oknum Kades berinisial Al. Atas dasar itulah selaku pelapor dalam kasus ini saya mempertanyakan sekaligus menyayangkan hal ini," ungkap Saryono.
Di sini juga, Saryono mensinyalir ada kepentingan dari oknum penyidik dan intervensi dari oknum kades hingga akhirnya keenam tersangka itu dibiarkan bebas sampai saat ini.