https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Nonton Bola Bareng di Pondok Dekat Kolam, Pulangnya Curi Handphone Teman

TANGKAP: Tersangka Intan Saputra, ditangkap atas kasus pencurian hp milik temannya sendiri usai nobar bola. -FOTO: POLRES MURA-

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID – Intan Saputra (22), terjaring dalam Operasi Sikat 1 Musi 2024 oleh Tim Landak Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura). Warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura itu mencuri handphone (hp) milik temannya sendiri, ZH (23).

 

Korban kehilangan hp merek Realme C3 warna biru, usai mereka menonton pertandingan sepak bola di pondok kolam dekat rumah korban, Senin, 20 Mei 2024. “Tersangka kami tangkap Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH, didampingi Kasi Humas AKP Herdiansyah, kemarin.

 

Penangkapan tersangka Intan Saputra ini, berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban ke Polsek Tugumulyo, nomor LP/B/02 /V/2024/SPKT /Sek.Tgm/Res.Mura/Sumsel, tanggal 20 Mei 2024. “Tersangka kami amankan berikut barang bukti hp milik korban yang dicurinya,” ujarnya.

 

Kepada tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Saat ini, sambung Herman, pihak kepolisian tengah menggelar Operasi Sikat 1 Musi 2024. 

BACA JUGA:Profil Bripda Suci Mutiara, Polwan Cantik yang Jago Silat, Intip Yuk Prestasinya

BACA JUGA:Debit Air Sungai Komering Naik hingga 2,5 Meter, Warga Pesisir di OKU Timur Kebanjiran

Setiap tindak kriminalitas khususnya 3C (curat, curas, curanmor), akan direspons dengan pengungkapan kasus. “Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aksi kriminalitas atau menjadi korban, kami minta agar tidak sungkan segera melaporkan ke pihak kepolisian,” imbau Herman, didampingi Kanit Pidum Aiptu Erwin Friansyah SH. 

 

Sejauh ini, lanjut Herman, Polres Musi Rawas dan polsek jajaran sudah mengamankan sejumlah pelaku tindak kriminalitas di masa pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2024. “Seperti kasus pencurian kursi taman, bongkar rumah, pencurian kelapa sawit, handphone, dan lainnya,” pungkasnya. (zul/air)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan