Kantah Kota Palembang Siap Implementasikan Sertipikat Elektronik

--

"Kelemahan dari sertifikat bentuk warkah atau kertas ini, ketika terjadi bencana, kebakaran atau banjir, mudah hilang dan rusak.

Belum lagi kalau sudah terbakar sangat sulit untuk diperbaiki dan peluangnya sangat kecil,” beber Mahyudin. 

BACA JUGA:Sertifikasi Lahan 5.500.360 Meter Persegi Aset KAI, Apresiasi Bantuan Polda Sumsel dan BPN

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Mafia Tanah, Oknum Pegawai BPN Jogjakarta

Sedangkan dengan berbentuk sertel, maka data tanah akan tersimpan aman dan hanya pemiliknya yang bisa mengakses dengan penggunaan kode atau sistem tertentu.

Turut hadir dalam kegiatan ini para Kabid dan Kabag TU Kanwil ATR/BPN Sumsel, Staf Ahli Walikota Palembang, Kapolrestabes Palembang, Kasi Datun Kejari Palembang, Kepala BPKAD Palembang, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel, Ketua IPPAT Kota Palembang, perwakilan Bapenda, para Camat dan Lurah, para PPAT, perwakilan perbankan dan mahasiswa. (*)


Bersama peserta.


Penyerahan plakat kepada narasumber dari Pusdatin Kementerian ATRBPN.


Paparan oleh narasumber

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan