Peserta UTBK SNBT Bisa Tersenyum, Kemendikbud Beri Keringanan UKT Rp500 Ribu Dalam Satu Semester

Kemendikbud mewajibkan Perguruan tinggi memberikan keringanan UKT sebesar Rp500 Ribu dalam satu semester. -Foto: freepik-

Berdasarkan Peraturan Rektor Unsoed Nomor 6 Tahun 2024, UKT untuk golongan tiga hingga delapan di Universitas Jenderal Soedirman mengalami kenaikan.

Contohnya, UKT kelompok tujuh naik dari Rp 17.500.000 menjadi Rp 30.000.000.

3. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 512 Tahun 2024 menetapkan kenaikan UKT untuk kelompok dua hingga tujuh.

BACA JUGA:UKT Tinggi Demi Pendidikan Perguruan Tinggi Berkualitas dan Berdaya Saing

Sebagai contoh, UKT kelompok dua untuk program studi S1 Pendidikan Islam naik dari Rp 2.200.000 menjadi Rp 2.640.000, sementara UKT kelompok tujuh meningkat dari Rp 4.400.000 menjadi Rp 7.000.000.

4. Universitas Indonesia (UI)

Universitas Indonesia (UI) mengurangi jumlah kelompok UKT dari 11 menjadi lima, yang menyebabkan kenaikan biaya UKT, terutama untuk kelompok di atas golongan dua.

Misalnya, UKT kelompok tiga meningkat dari Rp 2.000.000–Rp 4.000.000 menjadi Rp 7.500.000–Rp 12.500.000.

5. Universitas Gadjah Mada (UGM)

Universitas Gadjah Mada (UGM) tetap mempertahankan skema subsidi UKT, tetapi beberapa program studi mengalami kenaikan.

Sebagai contoh, UKT untuk program studi Komunikasi Bisnis dan Profesional naik dari Rp 2.850.000 menjadi Rp 3.000.000 per semester.

6. Institut Teknologi Bandung (ITB)

Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan perombakan UKT di setiap fakultasnya.

UKT untuk Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dipatok antara Rp 500.000 dan Rp 12.500.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan