Ini Dia, Mekanisme dan Aturan Terkini Penetapan UKT Bagi Mahasiswa, Simak Yuk!

Ini Dia, Mekanisme dan Aturan Terkini Penetapan UKT Bagi Mahasiswa, Simak Yuk!-Foto: Freepik-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Peraturan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah menjadi sorotan utama belakangan ini.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini merilis aturan terbaru mengenai UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.

Aturan ini menetapkan standar biaya operasional untuk pendidikan tinggi di universitas negeri yang berada dalam lingkup Kemendikbudristek.

Menurut peraturan tersebut, tarif UKT untuk mahasiswa program diploma dan sarjana harus dibagi minimal menjadi dua kelompok, yaitu Kelompok I dengan tarif Rp 500.000 dan Kelompok II dengan tarif Rp 1.000.000.

BACA JUGA:Dukung Seni Lokal, Kemendikbudristek Turut Serta dalam Parade Budaya Dekranas

BACA JUGA:Teruntuk Semua Mahasiswa di Indonesia, Kemendikbud Buka Beasiswa Kampus Mengajar, Semua Jurusan Bisa Daftar

Para pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) diwajibkan untuk menetapkan tarif UKT untuk kedua kelompok ini.

Mereka juga memiliki kewenangan untuk menentukan kelompok tarif UKT lainnya dengan nilai nominal maksimal yang setara dengan biaya kuliah tunggal (BKT) yang telah ditetapkan untuk setiap program studi.

Proses penetapan tarif UKT didasarkan pada BKT. BKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana ditetapkan oleh direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang pendidikan akademik untuk universitas dan institut, serta oleh direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang pendidikan vokasi untuk politeknik dan akademi komunitas.

BACA JUGA:Kamu Penerima Dana KIP Kuliah? Awas Hati-Hati Loh, Nih Ada Pesan Menohok dari Kemendikbudristek!

BACA JUGA:Kemendikbud Resmi Buka Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Catat Alur dan Mekanisme Pendaftarannya!

Penetapan BKT di PTN didasarkan pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), yang ditetapkan oleh menteri dengan mempertimbangkan pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks biaya hidup wilayah.

Pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dinilai berdasarkan hasil akreditasi program studi dan akreditasi perguruan tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SSBOPT digunakan sebagai acuan oleh Kementerian untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN, serta menetapkan BKT di PTN.

Terkait tarif UKT, PTN memiliki keleluasaan untuk menetapkan tarif yang lebih tinggi dari UKT standar untuk mahasiswa program diploma dan sarjana yang diterima melalui jalur internasional, jalur kerja sama, jalur rekognisi pembelajaran lampau, serta bagi mahasiswa asing. Besaran tarif UKT tersebut dapat mencapai dua kali lipat dari BKT yang telah ditetapkan untuk setiap program studi, sesuai dengan Pasal 7 Bab IV dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan