Wah, Bulu Hewan Kurban pun Bernilai Pahala! Ini Keutamaan Kurban yang Jarang Diketahui
Ilustrasi hewan kurban. -Foto: freepik-
Kurban dari Habil diterima oleh Allah SWT karena keikhlasannya, sedangkan kurban dari Kabil ditolak.
Sedangkan sejarah kurban saat hari raya Idul Adha berakar pada peristiwa di masa Nabi Ibrahim AS. Ia adalah nabi sekaligus rasul yang termasuk dalam ulul azmi.
Pernah diceritakan jika dimasa tuanya Nabi Ibrahim masih belum memiliki anak, lalu ia berdoa kepada Allah; “Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang sholeh.” (QS Ash-Shafaat: 100).
Doa Nabi Ibrahim dikabulkan, dan beliau dianugerahi seorang putra yang soleh, Ismail AS.
Allah SWT kemudian memerintahkan Nabi Ibrahim untuk membawa Siti Hajar dan Ismail ke Mekah. Setelah beberapa waktu, Allah SWT memerintahkan Nabi Ibrahim untuk mengorbankan putranya sebagai ujian keimanan.
BACA JUGA:OKUT Jadi Penghasil Sapi Terbanyak di Sumsel, Stok Hewan Kurban Aman
BACA JUGA:Wanita Menyembelih Hewan Ternak dan Kurban, Halal atau Haram? Ini Jawaban dari Para Ulama!
Nabi Ibrahim menunjukkan ketaatan yang luar biasa dengan bersedia melaksanakan perintah tersebut.
Namun, pada saat yang kritis, Allah menggantikan Ismail dengan seekor domba, dan sejak itu, ibadah qurban menjadi simbol pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Pada masanya, Nabi Muhammad SAW juga melaksanakan ibadah qurban dan menekankan pentingnya amalan ini.
Beliau bersabda bahwa tidak ada amalan yang lebih dicintai oleh Allah pada hari Nahr (Idul Adha) selain mengalirkan darah hewan qurban.
Rasulullah SAW bahkan memberi peringatan pada orang-orang yang memiliki kelapangan rezeki tetapi tidak melakukan kurban.
Jadi dapat disimpulkan, Ibadah kurban adalah wujud nyata dari ketaatan dan pengorbanan yang telah diajarkan oleh para nabi sejak zaman dahulu.
Melalui ibadah ini, umat Islam diajak untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah-Nya dan mengikuti jejak para nabi yang telah memberikan contoh pengorbanan yang tulus dan ikhlas.
BACA JUGA:Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH: Ini Syarat dan Standar yang Harus Dipenuhi!