https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH: Ini Syarat dan Standar yang Harus Dipenuhi!

Patuhi Standarisasi Tempat Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH. Foto: istimewa--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemotongan hewan kurban diharuskan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) untuk memastikan standar kehalalan, higienitas, dan sanitasi yang aman serta sehat. 

Hal ini sejalan dengan syariat Islam, yang mengutamakan keamanan dan kehalalan produk konsumsi. 

Medik Veteriner Ahli Madya DKPP Sumsel sekaligus Ketua PDHI Sumsel, Dr. drh. Jafrizal, MM., mengungkapkan hal ini.

Terkait pemotongan hewan kurban, Jafrizal menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, pemotongan diutamakan dilakukan di RPH. 

BACA JUGA:Ini Loh Strategi Sukses Peternak Menghadapi Lonjakan Permintaan Kambing Idul Adha!

BACA JUGA:Butuh 12 Ribu Ekor Hewan Kurban, Sapi dan Kambing Kebutuhan di Palembang

"Namun, jika fasilitas RPH tidak memadai, pemotongan boleh dilakukan di luar RPH asalkan memenuhi standar fasilitas untuk menjamin kehalalan dan higienitas,"ujarnya, Minggu 19 Mei 2024.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah lokasi yang luas, tidak rawan banjir, tidak mengganggu ketertiban umum, dan memiliki fasilitas air bersih yang memadai. 

Tempat penerimaan hewan harus memiliki ramp agar hewan mudah diturunkan dari alat angkut. 

Tempat peristirahatan ternak harus luas, bersih, dan kering, dengan penyediaan pakan, minum, serta alat penanganan limbah.

BACA JUGA:Sembelih Kurban Wajib Penuhi 4 Syarat, Dari Syarat Syariat hingga Kesehatan Hewan

BACA JUGA:OKUT Jadi Penghasil Sapi Terbanyak di Sumsel, Stok Hewan Kurban Aman

"Tempat penyembelihan harus memiliki juru sembelih halal, lantai yang tidak licin dan mudah dibersihkan, serta tempat penampungan darah,"lanjutnya.

Diperlukan juga balok kayu atau besi penyangga kepala dan restrainer atau tali untuk merebahkan hewan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan