https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH: Ini Syarat dan Standar yang Harus Dipenuhi!

Patuhi Standarisasi Tempat Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH. Foto: istimewa--

"Tempat penanganan daging harus terpisah, bebas dari serangga atau hewan pengganggu, dan memiliki fasilitas cuci tangan serta air bersih,"lanjutnya.

Peralatan untuk mencacah dan mengemas daging harus tersedia. 

BACA JUGA:Holda Ajak Mahasiswa STIPER Sriwigama Wirausaha dengan Konsep Ekonomi Hijau, Seperti Apa?

BACA JUGA:Joni Kesuma Dilantik sebagai Ketua PSMTI Sumsel 2024-2029, Ini Janjinya untuk Kesejahteraan Masyarakat!

Tempat penanganan jeroan juga harus terpisah, bebas dari kontaminasi, dan dilengkapi dengan alat pemeriksaan postmortem serta pengemas jeroan, dengan pemisahan antara jeroan hijau dan merah.

Selain itu, tempat penanganan limbah harus terpisah dengan adanya septic tank untuk limbah cair dan pembuangan limbah padat di tempat khusus untuk menghindari pencemaran.

"Ke depan, diharapkan tempat-tempat pemotongan hewan kurban dapat distandarisasi atau diberi sertifikat layak sebagai tempat pemotongan hewan kurban,"lanjutnya.

BACA JUGA:Dampak Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD OKU Timur, Benarkah Ada Penambahan Biaya?

BACA JUGA:Pentingnya Melindungi Mata dari Paparan Sinar Matahari, Yuk Simak Tips dari Dr Riani!

"Masjid atau tempat pemotongan hewan kurban yang belum memenuhi standar minimal; tidak diizinkan untuk memotong hewan kurban," harap Jafrizal.

(Dudun)

 

 

Tag
Share