Ungkap Rantai Terputus Sindikat Penyelundupan BBL ke Vietnam, Polda Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Rp15,9 M

PENYELUNDUPAN: Kepala Pangkalan PSDKP Batam Turman Hardianto Maha (kiri), bersama Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, merilis ungkap kasus penyelundupan BBL tujuan Vietnam.- FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS-

“Dari pengakuan kedua tersangka, mereka bertugas sebagai kurir yang mengantarkan ratusan ribu ekor BBL itu ke pelabuhan Tanjung Api-Api,” terang Sunarto, didampingi Kasubdit IV/Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH, dan Panit IV Ipda Devi Sulastri SH MH.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1). “Dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” tegas Sunarto.

Dalam konferensi pers kemarin, tersangka Boj mengaku muatan 16 styrofoam berisi ratusan ribu ekor BBL itu, mereka sambut dari seseorang di Jalintim Palembang-Betung, dekat pintu Tol Musi Landas, Tol Kapal Betung.

"Saya diperintah N (DPO), kami diupah masing-masing Rp1,5 juta dan Rp1 juta untuk bawa dari pintu tol Musi Landas ke Pelabuhan Tanjung Ap-Api. Katanya nanti di Pelabuhan Tanjung Api-Api, akan ada yang menyambut lagi. Tapi kami keburu ditangkap,” tukas tersangka Boj. (kms/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan