Ungkap Rantai Terputus Sindikat Penyelundupan BBL ke Vietnam, Polda Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Rp15,9 M

PENYELUNDUPAN: Kepala Pangkalan PSDKP Batam Turman Hardianto Maha (kiri), bersama Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, merilis ungkap kasus penyelundupan BBL tujuan Vietnam.- FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Maraknya penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari Indonesia ke Vietnam, tak lain karena permintaannya yang tinggi. Selain itu, disparitas atau perbedaan harga juga tinggi.

Penyelundup asal Indonesia mau menjual BBL-nya secara ilegal ke Vietnam, karena harga jual yang lebih tinggi dari pada di Tanah Air. Sebaliknya, Vietnam merasa membeli BBL asal Indonesia lebih murah dari negara penghasil BBL lainnya. 

"Saat ini Vietnam sudah mencapai tingkat produksi BBL yang sangat tinggi, padahal BBL-nya di budi dayakan di Indonesia. Itu membuka kran bagi akses penyelundupan BBL secara ilegal," beber Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Turman Hardianto Maha SP MMP, dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Senin, 20 Mei 2024.

Pernyataan Turman itu, terkait Ditreskrimsus Polda Sumsel yang berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan sebanyak 106.000 ekor BBL, belum lama ini. “Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada jajaran Subdit IV/Tipidter Dirreskrimsus Polda Sumsel,” ucapnya.

BACA JUGA:Polda Sumsel Melepasliarkan Ratusan Ribu BBL Senilai Rp15,9 Milyar di Pantai Klara Lampung, Ini Penampakannya!

BACA JUGA:Banyuasin ’Jalur Sutra’ Penyelundupan BBL, Polda Sumsel Amankan 170.000 Ekor BBL Senilai Puluhan Miliar Rupiah

Dari penyelamatan 106.000 ekor BBL ini, lanjut Turman, pihak kepolisian sekaligus mampu menyelamatkan uang kerugian negara sebesar Rp15,9 miliar. "Kami sepenuhnya menyadari, pengungkapan kasus dengan modus operandi rantai terputus seperti ini sangatlah tidak mudah dan berisiko tinggi. Tapi itu bisa dilakukan oleh Polda Sumsel,” pujinya.

Turman menjelaskan soal Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Salah satunya yang mengatur soal pembangunan industri budidaya lobster di sejumlah provinsi yang ada di Indonesia.

Bahwa saat ini hanya ada 5 perusahaan yang ditunjuk dan mendapatkan izin resmi untuk pembudidayaan lobster di Indonesia. "Kalau Sumsel dan Jambi, mohon maaf bukan termasuk tempat budidaya Lobster. Jika ada pengiriman BBL di kedua wilayah ini, dipastikan ilegal," tegas Turman.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, menjelaskan dari 106.400 ekor BBL yang berhasil diamankan tersebut, terdiri dari 106.075 ekor jenis pasir dan 315 ekor jenis mutiara. Harga BBL jenis mutiara, diketahui lebih mahal dibanding jenis pasir.

BACA JUGA:Anniversary 50 Tahun BBLK Palembang Pecahkan Rekor Muri

BACA JUGA:BBLK Jadi Laboratorium Regional

“Mobil pengangkut 106.075 ekor BBL itu, diamankan saat melintasi Jl Tanjung Api-Api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Selasa, 14 Mei 2024, sekira pukul 20.30 WIB,” jelas Sunarto.

Ada 2 orang pelaku yang diamankan Tim dari Unit IV Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, malam itu. Kedua tersangka masing-masing berinisial  Ros (22) dan Boj (28), semuanya warga asal Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan