Polres-Polsek Ciduk Dua DPO, Kasus Curas dan Curat

Andra-foto: ist-

BATURAJA - Setelah buron 3 tahun, Ronika ditangkap Tim Singa Ogan Satreskrim Polres OKU.  Dia ditangkap di Jalan Raya Teluk Gung Jalan Beraya Jakarta Utara.  Terlibat kasus curas dengan korban seorang sales rokok. 

Ronika melakukan aksi curas bersama 4 rekannya yang semuanya sudah lebih dulu tertangkap. Tiga sudah menjalani hukuman dan 1 tersangka masih tahap penyidikan. "Tersangka djerat Pasal 365 KUHP," sebut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Minggu (19/5).

Sales rokok yang menjadi korbannya, Septiadi (30), warga RS Sriwijaya, Baturaja. Aksi curas terjadi Jumat (21/5) 2021 sekira jam 10.15 WIB di Dusun V Espe Tiga Kecamatan Peninjauan, OKU.

Saat kejadian korban Septiadi ditodong para pelaku dengan menggunakan senjata tajam (sajam).  Para pelaku merampas barang milik korban berupa  hp Oppo A5s warna merah, 10 pack rokok serta sejumlah uang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp18.694.650. Barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan para tersangka berupa sehelai baju kaus  merek Bomboogie Premium Ways of Denim, dari uang hasil dari kejahatan tersebut. 

BACA JUGA:DPO Begal asal Empat Lawang Gagal Kabur ke Jakarta, Terciduk dalam Bus AKAP di Lahat, Ini Perannya

BACA JUGA:GILA MEN, Ada Kejutan Tak Terduga di Post-Credit Scane Deadpool & Wolverine, Nih Bocorannya!

Terpisah, anggota Unit Reskrim Polsek Peninjauan juga menangkapn tersangka berstatus DPO, Andra. Dia bersama rekannya diduga terlibat kasus pencurian di rumah Nazili yang dalam kondisi kosong beberapa waktu lalu.

Polisi menangkap tersangka Andra Kamis (16/5) 2024 sekira jam 19.00 WIB. Anggota Unit Reskrim Polsek Peninjauan mendapatkan informasi jika Andra yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sedang pulang ke rumah kontrakannya di Desa Mendala. 

Kanit Reskrim Bripka Yulikas Yusdi  bersama anggotanya melakukan pengintaian dan penangkapan. Mereka berhasil meringkus pelaku. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Pelapornya Ahmadi (45), yang masih keluarga Nazili.

Aksi pencurian terjadi Rabu (6/3) lalu sekira jam 10.00 WIB di rumah korban Dusun IX, Desa Kedaton, Kecamatan KPR, OKU. Dari tersangka disita salon warna silver merek Big Bass, ambal warna merah, pompa air warna hijau merek Shimizu model Ps: -166 Bit, dan tempat air warna putih biru. Lalu, termos air panas merk Lion Star, blender kaca, magic com merek cosmos CJR-3305, 7 lembar surat emas, 7 dompet wadah emas, dan tas pinggang warna biru dongker merek Reebok. (bis)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan