Standardisasi Tempat Pemotongan Kurban di Luar RPH, Tak Standar, Tak Diizinkan Memotong Hewan Kurban

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Pemotongan hewan selama ini diwajibkan di Rumah Potong Hewan (RPH), karena RPH telah disesuaikan dengan standar kehalalan, higienis, dan sanitasinya sehingga aman dan sehat. Dengan demikian, menurut syariat Islam, utah dan halal dikonsumsi masyarakat. 

Medik Veteriner Ahli Madya DKPP Sumsel sekaligus Ketua PDHI Sumsel, Dr drh Jafrizal MM menjelaskan berdasarkan Permentan No 114/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, maka pemotongan diutamakan di RPH. Bila RPH tidak memadai, boleh di luar RPH. Bila dilakukan di luar RPH harus memenuhi standar fasilitas agar terjamin kehalalan dan hiegienis sanitasinya. 

Antara lain lokasi luas, tidak banjir, tidak mengganggu ketertiban umum, dan punya fasilitas air bersih yang cukup. Tempat pemotongan hewan harus memiliki rampa (gundukan tanah/pasir) sehingga hewan mudah turun dari alat angkutan. Tempat peristirahatan ternak luas, bersih, dan kering. Tersedia pakan dan minum serta alat penanganan limbah. 

Tempat penyembelihan memiliki juru sembelih halal, lantai tidak licin, tidak kedap air, mudah dibersihkan, tersedia tempat penampungan darah, tersedia balok kayu/besok penyangga kepala, tersedia pengekang (restrainer) atau tali untuk merebahkan hewan.

BACA JUGA:Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH: Ini Syarat dan Standar yang Harus Dipenuhi!

BACA JUGA:Hobi Dengar Musik Pakai Earphone? Hati-Hati, Bisa Bikin Tuli! Begini Saran Ahli

Selain itu, tempat penanganan daging terpisah, serangga/hewan pengganggu tidak bisa masuk, dinding lantai tidak mengkontaminasi, punya peralatan pencacah dan pengemas daging, ada fasilitas cuci tangan dan air bersih di area ini.  

Selanjutnya, kata Dr drh Jafrizal MM, tempat penanganan jeroan terpisah, serangga/hewan pengganggu tidak bisa masuk, dinding panti tidak mengkontaminasi, ada alat pemeriksaan postmortem dan pengemas jeroan, terpisah tempat jeroan hijau dan merah, ada fasilitas cuci tangan di area ini.

“Begitu pula tempat penanganan limbah terpisah. Ada septic tank untuk limbah cair  dan limbah padat yang dibuang di tempat khusus atau dimanfaatkan dan tidak menyebabkan pencemaran,” bebernya. 

Ke depan diharapkan tempat-tempat pemotongan hewan kurban bisa distandardisasi atau diberikan sertifikat layak sebagaimana tempat pemotongan hewan kurban. Masjid atau tempat pemotongan hewan kurban yang belum memenuhi standar minimal tidak diizinkan untuk memotong hewan kurban. 

Dr drh Jafrizal MM juga menyampaikan beberapa hal perlu menjadi acuan agar kesehatan hewan kurban terpenuhi hingga hari raya nanti. Pertama, pastikan hewan ternak yang dibeli berasal dari daerah yang tidak dalam situasi wabah dibuktikan dengan surat kesehatan hewan. 

BACA JUGA:Perdana, Cillian Murphy Raih Best Actor Piala Oscar 2024

BACA JUGA:7 Kesalahan Penggunaan Earphone yang Bisa Bikin Telinga Jadi Rusak

Memisahkan kandang hewan ternak yang baru dibeli dengan ternak yang lama, perhatikan kebutuhan  pakan ternak dan air minum. “Air minum harus tersedia terus menerus walaupun menggunakan pakan hijauan, apalagi menggunakan pakan konsentrat dalam bentuk kering,” bebernya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan