https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Peresmian FO Sekip Nyangkut di 1 Persil, Lahan 170 Meter Belum Diganti, Pemprov Bayar Sesuai Proposal

BELUM BEBAS : Satu persil lahan diklaim belum diganti rugi seluas 170 meter persegi senilai Rp2 miliar. Lahan tersebut berada di samping Kopi Oncak-foto: arqila/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Secara fisik pembangunan flyover Sekip Ujung sudah selesai dan tinggal diresmikan. Hanya saja, pembangunan proyek  yang menelan dana sebesar Rp168,19 miliar itu masih menyisahkan satu masalah. Ada klaim satu persil lahan milik Siswandi yang ganti ruginya belum dibayarkan. 

Lahan tersebut berada di samping Kopi Oncak, tak jauh dari simpang 4 flyover. Luasnya mencapai 170 meter persegi dari total lahan 210 meter persegi. Total nilai ganti untung sebesar Rp2 miliar lebih. "Iya, ada lahan milik klien kami 1 persil yang belum dibayar," kata Kuasa Hukum Siswady, A Rilo Budiman.

Ia mengatakan, total ada 43 persil lahan yang belum dibebaskan. Namun dari semua persil tersebut ada 1 persil seluas 170 meter persegi yang belum dibayarkan pemerintah. "Lahan itu milik klien kami atas nama Siswadi yang dijanjikan tahun 2020 hingga 2024 ini namun belum mendapat ganti rugi sepersen pun," ujar dia.

Siswadi memiliki 2 persil lahan di lokasi pembangunan flyover. Tetapi hanya 1 persil miliknya yang diganti rugi pemerintah. Diketahui pembebasan lahan pembangunan flyover ini dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang memggunakan APBD. "Untuk 1 persil yang lokasinya berseberangan sudah diganti rugi," ungkapnya.

Menurutnya, Siswadi memiliki surat pengakuan hak (SPH) atas tanah yang kini dibangun akses untuk pelebaran Jalan R Soekamto. Tanah itu dibelinya sejak 1972 lalu, sementara SPH tertanggal 25 Maret 1981 dengan nomor SPH 55/20-II/SKT/1981. "Sebagian tanah klien kami masuk dalam pembebasan lahan flyover berdasarkan surat dari Kecamatan Kemuning nomor 005/191/KM/2019," ungkapnya.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Jatuhnya Fly Over Bantaian Muara Enim

BACA JUGA:Santuni Korban Kecelakaan Kerja Fly Over Bantaian, Pj Bupati Muara Enim Sebut 2 Hal Ini!

Ia menyebut, nilai ganti rugi ini sesuai dengan informasi KJPP senilai Rp12 juta per meter. Jika dikalikan luas lahan yang dibebaskan seluas 170 meter persegi, maka nilainya mencapai Rp2,04 miliar. "Nilainya mencapai Rp2 miliar lebih, ganti rugi itu yang belum diberikan. Kita juga akan bersurat ke Presiden Jokowi, Kementerian PUPR, Gubernur Sumsel, serta Wali Kota Palembang terkait hal ini," ungkapnya.

Ia meminta dengan adanya surat dan bukti kepemilikan lahan, peresmian flyover Sekip Ujung ditunda hingga pembayaran ganti rugi lahan dilakukan. "Jika tak ada iktikad baik dari pihak terkait maka kami akan perkarakan masalah ini ke jalur hukum," tukasnya.

Kepala Dinas PU BM  Sumsel, Affandi menambahkan Pemprov menyiapkan uang pembebasan lahan yang dapat bayar berdasarkan proposal keabsahan persyaratan pembebasan lahan untuk kepentingan umum (clean and clear) berdasarkan Perpres Nomor 65 tahun 2006 yang telah diverifikasi kelengkapan administrasinya dan diajukan Pemkot Palembang. "Nah, untuk rinciannya saya cek dulu ya," singkat dia. (yun/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan