Tren Pernikahan-Perceraian Menurun, Kurun Waktu Tiga TahunTerakhir

Ilustrasi Gugat Cerai dan Talak-foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Angka pernikahan di Indonesia kurun tiga tahun terakhir mengalami penurunan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan angka pernikahan di Indonesia tercatat menurun sekitar 2 juta. Sementara angka perceraian tiga tahun terakhir dilaporkan sempat meningkat kendati kemudian menurun. Tahun 2021 ada lebih dari 477 ribu perceraian, naik tahun 2022 melampaui 500 ribu, sementara 2023 yakni 463 ribu.

Ada beberapa faktor atau pemicu yang melatarbelakangi angka perceraian yang tinggi. Terbanyak terkait perselisihan terus menerus mencapai 250 ribu kasus, disusul masalah finansial melampaui 100 ribu, kemudian faktor meninggalkan salah satu pihak, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Untuk Provinsi Sumsel, menurut data yang didapat dari BPS Sumsel, jumlah pernikahan tahun 2021 sebanyak 59.987, angka itu menurun dari 2022 sebanyak 57.888, dan kembali menurun tahun 2023 sebanyak 51.346. Kabupaten/kota terbanyak jumlah pernikahan tahun 2023 ada di Kota Palembang 8.919, angka itu pun menurun dari 2022 sebanyak 9.664. 

Dari jumlah itu, penduduk 10 tahun ke atas menurut status perkawinan di Provinsi Sumsel tahun 2021 sebanyak 59,60 persen, sedangkan 2022 58,94 persen, dan 2023 menjadi 56,22 persen. Angka yang terus menurun dikarenakan jumlah pernikahan yang juga menurun 3 tahun terakhir dari jumlah penduduk Sumsel 8,4 juta jiwa lebih. 

BACA JUGA:830 Janda Baru di OKU Timur, Berikut 8 Penyebab Perceraian yang Perlu Dihindari

BACA JUGA:Djokovic “Ceraikan” Goran Ivanisevic setelah 6 Tahun Bersama

Lalu penduduk perempuan berumur 10 tahun ke atas menurut status perkawinan di Provinsi Sumsel. Tahun 2020 sebanyak 61,91 persen, 2021 60,84 persen, dan 2022 61,43 persen. Sedangkan kasus perceraian, BPS Sumsel terakhir mendata tahun 2021 sebanyak 11.192, di antaranya perceraian talak 2.473 dan cerai cugat 8.719. 

Kota Palembang menjadi yang terbanyak memiliki kasus perceraian sepanjang 2021 dengan total perceraian 2.580 kasus. Berbeda dengan Kantor Wilayah Sumatera Selatan Kementerian Agama. Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Muhibbullah menyampaikan jumlah pernikahan 2023 ada 53.425, angka ini turun dari tahun 2022 dengan jumlah pernikahan sebanyak 53.548, jika dibandingkan 2021 angka ini jauh turun karena pada tahun itu jumlah warga Sumsel yang menikah dan terdaftar di Kemenag Sumsel sebanyak 60.941. 

"Jika diratakan, usia nikah warga Sumsel berada pada usia 23-25 tahun," kata Muhibbullah.

Adapun faktor yang mempengaruhi penurunan jumlah pernikahan ini salah satunya perubahan undang-undang (UU). Dalam UU No 16/2019 tentang Perubahan atas UU No 1/1974 tentang Perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. 

BACA JUGA:Jalani 3 Tahun Pernikahan, Ariana Grande Akhirnya Resmi Bercerai

BACA JUGA:Kontras Pengakuan Yenson, Sebut Masih Sayang Istri dan Tidak Ingin Diceraikan, tapi Siram Pakai Air Keras

"Kalau UU No 1/1974 dulu batas usia nikah untuk laki-laki 17 tahun dan wanita 16 tahun. Mungkin ini salah satu faktor menurunya angka pernikahan. Apalagi di desa-desa masih banyak anak-anak usia sekolah sudah dinikahkan, namun terkendala aturan ini yang mewajibkan usia pernikahan 19 tahun," ungkapnya. 

Faktor lainya ada pada perubahan zaman dimana saat ini setiap orang memiliki motivasi ingin meningkatkan karier mereka terlebih dahulu baru menikah. "Apalagi mendengar ada kesenjangan sosial, baik laki-laki maupun wanita saat ini memiliki tekad ingin mengejar prestasi dahulu. Jadi banyak juga faktor penundaan nikah atau nikah pada usia 30 tahun ke atas," sampainya. (yun/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan