Inilah 21 Perguruan Tinggi Negeri yang Berpotensi Alami Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Sejumlah mahasiswa USU melakukan aksi menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) USU tahun ajaran 2024/2025 di depan Gedung Biro Rektor pada Rabu (08/05).-Foto: Instagram @bopm_wacana-
SUMATERAEKSPRES.ID - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT tak terelakkan, tercatat ada 21 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berpotensi mengalami kenaikan UKT.
Itu bisa terjadi pada PTN Berbadan Hukum atau dikenal dengan sebutan PTNBH. Apa saja 21 PTN itu? Simak yuk artikel berikut.
Saat ini, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) mengalami kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang memicu protes dan kritik keras dari mahasiswa.
Bahkan, mahasiswa dari beberapa kampus PTNBH tersebut turun ke jalan untuk menentang kebijakan ini.
BACA JUGA:UKT Tinggi Demi Pendidikan Perguruan Tinggi Berkualitas dan Berdaya Saing
Penetapan UKT saat ini didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Aturan itu membahasa tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
BACA JUGA:Inilah 10 Perguruan Tinggi Termurah di Indonesia, Tak Perlu Kuras Dana Tinggi untuk Biaya Kuliah
BACA JUGA:Lulus, Dicari Bank Indonesia, Inilah 5 Jurusan Kuliah yang Alumninya Banyak Bekerja di BI
Tertuang dalam aturan itu bahwa UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN dan PTNBH. Dalam proses penetapan UKT, PTNBH harus berkonsultasi dengan Kemendikbudristek.
Pemimpin PTN maupun PTNBH dapat menetapkan tarif UKT dengan nilai nominal tertentu yang paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan untuk setiap program studi.
Intinya, BKT menjadi batas atas penetapan UKT di perguruan tinggi.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan UKT, melainkan ada penambahan kelompok tarif dan rekonfigurasi kelas UKT.
"Itu pun sudah dibatasi paling maksimal sesuai dengan besaran BKT (biaya kuliah tunggal)," kata Haris yang dilansir dari Tempo pada , Kamis, 9 Mei 2024.