Banyuasin ’Jalur Sutra’ Penyelundupan BBL, Polda Sumsel Amankan 170.000 Ekor BBL Senilai Puluhan Miliar Rupiah
PENYELUNDUPAN : Sebanyak 16 box styrofoam berisi sedikitnya 170.000 ekor BBL tujuan luar negeri, berhasil digagalkan penyelundupannya oleh Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.- FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Wilayah Kabupaten Banyuasin dan perairannya, masih jadi ’jalur sutra’ upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) atau Benur tujuan ke luar negeri. Awal Mei 2024 lalu, Pangkalan TNI AL (Lanal) Palembang, menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor BBL di daerah Pulau Rimau, tujuan dibawa ke Singapura.
Terbaru, Selasa malam, 14 Mei 2024, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapati barang bukti lebih banyak lagi. Sedikitnya 170 ribu ekor BBL yang tersimpan dalam 16 box sstyrofoam, asal Bengkulu tujuan luar negeri.
Tim Opsnal Unit 4 mengamankan 2 orang pelakunya, disergap mengendarai mobil carry pick up, di Jl TAA, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin, sekira pukul 20.30 WIB. Kedua tersangka itu, Rofi Okta Saputra (22 ) dan Bangkit Okta Jaya (28), warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
“Ada 16 box styrofoam berisi kurang lebih 170 ribu benih lobster, akan dihitung dulu. Nilainya puluhan miliar rupiah,” terang Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK, melalui Kasubdit VI/Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, tadi malam.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolda Sumsel. “Keduanya masih kami periksa. Bisa dikenakan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1),” tambah Bagus Suryo Wibowo.
BACA JUGA:Bening Lobster Rp15 M Tujuan Singapura, Disergap Lanal Palembang, Penyelundupan Gagal
BACA JUGA:Penyelundupan 88,2 Ton Batubara Ilegal ke Cilegon dan Cakung
Diberitakan sebelumnya, awal Mei 2024, Lanal Palembang menggagalkan penyelundupan BBL sebanyak 99.648 ekor senilai Rp15 miliar. Terdiri 89.268 ekor jenis Pasir, dan 10.380 ekor jenis Mutiara. Illegal fishing ini menjadi atensi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan stakeholder terkait.
“Penyelundupan BBL ini semakin marak, apalagi saat ini sedang musim,” ujar Plt Dirjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho A.Pi, MM, dalam di Mako Lanal Palembang, Senin (6/5).
Sebab, sebelumnya sudah 2 kali digagalkan penyelundupan BBL. Pertama, Februari 2024 di Bandara Lombok, Provinsi NTB, dengan jumlah BBL sebanyak 18.952 ekor. Kedua, April 2024 di perairan Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, jumlah BBL sebanyak 148.455 ekor.
Sindikat jaringan penyelundupan BBL ini disebutnya bergerak sangat cepat dan terorganisir. Modusnya pun berubah-ubah, terkadang berganti kendaraan di setiap titik. Tidak hanya menggunakan mobil box atau pick up. “Pernah pelaku menggunakan mobil mewah Alphard. Bahkan untuk pelanggan eksekutif, menggunakan private jet,” bebernya.
BACA JUGA:Gagalkan Penyelundupan 111 kg Sabu, Diganjar Presisi Award
Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan, memastikan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum dan kedaulatan di laut. Langkah ini untuk menjaga wibawa negara di laut. “Kami amankan 4 pelaku, berikut barang bukti 18 box styrofoam berisi 99.648 ekor BBL, dan speed boat bermesin 200 PK yang dikendarainya,” ujarnya. (kms/air)