Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Paling Lambat 30 Juni 2025, Jokowi Teken Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Presiden Joko Widodo. -net-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal diubah. Tidak lagi berdasarkan kelas, seperti selama ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan terbaru terkait jaminan kesehatan tersebut.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang ditandatangani 8 Mei 2024 itu tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari pasal 103B beleid tersebut, akan ada penerapan fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang secara mendetail akan diatur lewat Peraturan Menteri (Permen).

BACA JUGA:Tak Ada Lagi Tingkatan, Klasifikasi Peserta BPJS Kesehatan Diganti Kelas Standar, Ini Waktu Penerapannya

BACA JUGA: Benarkah BPJS Hanya Untuk Masyarakat Perkotaan?

"Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis ayat (1), pada pasal tersebut.
 
Kemudian pada ayat (4), dituliskan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program jaminan kesehatan.

Peraturan itu juga menjelaskan evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasioal, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
 
"Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran," demikian bunyi ayat (7) pasal yang sama.

BACA JUGA:CSR Perusahaan Cover BPJS

BACA JUGA:BPJS Implementasi Antrean Online di RS

Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," tulis ayat (8) pasal tersebut, sekaligus penutup beleid tersebut. Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan sebelumnya dibagi menjadi 3 kelas.

Kelas I sebesar Rp150.000 per bulan, kelas II Rp100.000 per bulan, dan kelas III Rp35.000 per bulan. Sementara untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan Rp42.000 yang semuanya dibiayai oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Humas BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, Hendra, membenarkan penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah terdapat dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

"Di dalamnya mengatur kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus dipenuhi. Penerapannya secara menyeluruh di rumah sakit, paling lambat tanggal 30 Juni  2025, bukan 30 Juni 2024 ya," sampainya, Senin, 13 Mei 2024.

Dengan penghapusan sistem kelas pada rawat inap ke KRIS, maka perubahan di antaranya ada kriteria yang harus dipenuhi. Misalnya ventilasi udara, pencahayaan, temperatur ruangan, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, dan lain-lain, yang akan diatur oleh peraturan menteri.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar tersebut diatas tidak berlaku untuk, pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan, ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus," imbuhnya. (*/tin/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan