Keterangan 2 Saksi a de charge Buat Terdakwa Sarimuda di Atas Angin, JPU KPK Tanggapi Santai : Sah-Sah saja

KONSULTASI: Terdakwa Sarimuda, berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/5), lanjutan perkara dugaan korupsi pengangkutan batu bara PT SMS. FOTO: NANDA/SUMEKS--

BACA JUGA:Sarimuda Bantah Keterangan Saksi, PT SMS Tidak Miliki Keuntungan

BACA JUGA:Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sarimuda, JPU KPK Akan Hadirkan 40 Orang Saksi

Kata JPU, terdakwa Sarimuda sebagai direktur utama PT SMS telah membuat kebijakan, melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan. 

"Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," jelas JPU. Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. (nsw/air) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan