Keterangan 2 Saksi a de charge Buat Terdakwa Sarimuda di Atas Angin, JPU KPK Tanggapi Santai : Sah-Sah saja

KONSULTASI: Terdakwa Sarimuda, berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/5), lanjutan perkara dugaan korupsi pengangkutan batu bara PT SMS. FOTO: NANDA/SUMEKS--

Sulaiman juga mengetahui Sarimuda sudah 3 kali mencalonkan sebagai wali kota Palembang, namun belum berhasil. “Yang kedua, dikalahkan hakim MK. Kala itu ketua MK-nya Akil Mochtar,” katanya.  

Setelah dia pensiun, mereka masih berkomunikasi. Bicara hati ke hati. Sarimuda mengatakan tidak ada lagi hasrat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. “Meski Sarimuda masih tinggi rating surveinya, artinya masyarakat Palembang masih mendukungnya,” klaim Sulaiman.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Sarimuda, Heribertus Hartoyo SH, mengaku puas dengan keterangan 2 saksi yang dihadirkan. "Faktanya memang banyak masalah di lapangan, dan disebutkan memang harus dilakukan langkah perbaikan jalan itu," singkatnya.

Lain halnya dengan JPU KPK RI, terkait keterangan saksi a de charde yang dihadirkan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya. "Ya sah-sah saja jika terdakwa menghadirkan saksi di persidangan, nanti kita cermati setiap keterangannya," cetusnya.

PTS SMS Tidak Pernah Beri Keruntungan

Di bagian lain, keterangan saksi Aris Gusnadi kemarin, bertolak belakang dengan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK RI pada persidangan 26 Februari 2024 lalu. Saksi itu, Ahmad Muklis selaku Kepala BPKAD Sumsel.

Dalam keterangan kala itu, saksi Ahmad Mukhlis mengatakan jika PT SMS pernah mengajukan penyertaan modal kepada BPKAD.  “Nah penyertaan modal tersebut baru kami anggarkan dan dibahas bersama DPRD Sumsel setelah mendapat persetujuan dari Gubernur," katanya.

PT SMS didirikan awalnya untuk menunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) TAA, namun seiring berjalannya waktu pembangunan KEK TAA dihentikan. "Hal tersebut membuat bisnis PT SMS berubah menjadi perusahaan jasa pengangkutan batu bara," jelasnya. 

Terkait penyertaan modal PT SMS Muklis menyebutkan pada tahun 2021 sebesar Rp16 miliar. Selanjutnya digulirkan secara bertahap oleh Pemprov Sumsel sebagai pemilik saham utama PT SMS dengan total Rp65 miliar.

"Proses pencairannya setelah dapat disposisi Gubernur Sumsel, dan langsung ditransfer ke rekening PT SMS," ujarnya. Melalui penyertaan modal tersebut, tentunya dengan harapan memperoleh keuntungan.

Tapi selama terdakwa Sarimuda menjabat sebagai Dirut PT SMS tahun 2017 -2021, menurutnya tidak ada sama sekali keuntungan yang dibagikan kepada Pemprov Sumsel.

Terdakwa Sarimuda langsung membantah keterangan saksi Ahmad Mukhlis. "Saya keberatan dengan keterangan saksi, karena pada Tahun 2021 PT SMS  dapat untung atau laba sebesar Rp8 miliar," katanya.

Namun, berdasarkan Keputusan Gubernur saat itu, keuntungan jangan disetorkan dulu karena untuk penambahan modal kerja. Tapi saksi Ahmad Mukhlis tetap oada keterangannya. "Dari sebelumnya, memang tidak ada keuntungan Yang Mulia," timpal Mukhlis.

Seperti diketahui dalam  dakwaannya JPU KPK RI, bahwa terdakwa Sarimuda telah melakukan dugaan korupsi dalam kerja sama pengangkutan batu bara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang dipimpinnya.

"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU,  telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar," kata JPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan