Sarimuda Bantah Keterangan Saksi, PT SMS Tidak Miliki Keuntungan
SAKSI: JPU KPK menghadirkan para saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang lanjutan kasus korupsi dalam kerja sama pengangkutan batu bara yang dikelola oleh BUMD milik Pemprov Sumsel.-Foto: Ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan sidang kasus korupsi dalam kerjasama pengangkutan Batubara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel, Senin (26/2).
Dalam persidangan, JPU KPK RI menghadirkan para saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH. Bahkan dalam persidangan, terdakwa sempat membantah keterangan saksi Ahmad Muklis yang menyebutkan PT SMS Tidak mempunyai keuntungan.
Dalam keterangannya, Saksi Ahmad Mukhlis, selaku Kepala BPKAD Sumsel menyebutkan jika PT SMS pernah mengajukan penyertaan modal kepada BPKAD. “Nah penyertaan modal tersebut baru kami anggarkan dan dibahas bersama DPRD Sumsel setelah mendapat persetujuan dari Gubernur," katanya.
Lanjut Muklis, PT SMS didirikan awalnya untuk menunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) TAA, namun seiring berjalannya waktu pembangunan KEK TAA dihentikan. "Hal tersebut membuat bisnis PT SMS berubah menjadi perusahaan jasa pengangkutan batubara," jelasnya.
BACA JUGA:Berantas Korupsi, Sejahterakan Masyarakat , Harapkan Presiden Mendatang
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi BUMD Sumsel: Jaksa KPK Tolak Keberatan Sarimuda, Tetap Pada Dakwaan
Terkait penyertaan modal PT SMS muklis menyebutkan pada tahun 2021 sebesar Rp16 miliar. Selanjutnya digulirkan secara bertahap oleh Pemprov Sumsel sebagai pemilik saham utama PT SMS dengan Total Rp65 miliar. "Proses pencairannya setelah dapat disposisi Gubernur Sumsel, dan langsung ditransfer ke rekening PT SMS," ujarnya.
Mukhlis mengatakan penyertaan modal tersebut, tentunya dengan harapan memperoleh keuntungan, tapi selama terdakwa Sarimuda menjabat sebagai Dirut PT SMS tahun 2017 -2021 tidak ada sama sekali keuntungan yang dibagikan.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa Sarimuda dihadapan majelis hakim membantah keterangan Saksi Muklis yang menyebutkan tidak ada keuntungan PT SMS. "Saya keberatan dengan keterangan saksi, karena pada Tahun 2021 PT SMS dapat untung atau laba sebesar Rp8 miliar," katanya.
Namin, Lanjut terdakwa, berdasarkan Keputusan Gubernur saat itu, keuntungan jangan disetorkan dulu karena untuk penambahan modal kerja. Namun mendengar keterangan dan bantahan terdskwa Sarimuda, Saksi muklis menyatakan tetap lada keterangannya. "Dari sebelumnya, memang tidak ada keuntungan yang mulia," jawabannya.
Dalam dakwaannya, JPU KPK RI menilai terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dalam kerjasama pengangkutan Batubara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang dipimpinnya.
BACA JUGA:Mantan Kades Korupsi Uang Prona
"Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar," kata JPU.