https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hiburan FDJ Sudah Ditulis di Undangan, Viral Pesta Hajatan Musik Remix, Dibubarkan Polisi dan Sita Alat DJ

SURAT PERNYATAAN: Female Disc Jockey (FDJ) yang memainkan musik remix di acara hajatan Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Muba, membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi. -FOTO: POLSEK SANGA DESA-

Selanjutnya yang bersangkutan, lanjut Nirwan, diserahkan kepada Kasi Trantib Kecamatan Sanga Desa, Ahmad Yani. "Kami akan menindak tegas jika masih ada pihak yang berani melanggar maklumat Kapolda Sumsel. Kita imbau kepada masyarakat untuk tidak memainkan musik remix ke depannya dalam acara hajatan," tegasnya.

Terpisah, Camat Sanga Desa Hendrik SH MSi, menyatakan bahwa pihak kecamatan sudah mengimbau termasuk kepala desa, untuk tidak membiarkan ada pesta yang diiringi musik remix dan melanggar Perda Pesta Rakyat. 

"Susahnya kadang tidak ada efek jera, mereka memilih membayar denda. Tapi saya menegaskan kepada seluruh kades, agar tidak lagi terulang. Kalau masih ada yang nekat, akan kita sanksi tegas," klaimnya.

Sudah Dilakukan Tindakan Kepolisian

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, menyampaikan personel Polsek Sanga Desa sudah melakukan tindakan kepolisian terkait video viral pesta hajatan yang memainkan musik remix itu. “Tiga hari sebelumnya, pihak Polsek Sanga Desa sudah memberikan imbauan kepada tuan rumah dan kepala tegas,” terangnya, Sabtu, 11 Mei 2024.

Namun faktanya, pihak tuan rumah tidak mengindahkan himbauan tersebut. Sehingga Senin itu, 6 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek Sanga Desa Iptu Nirwan Haryadi bersama Kanit Intelkam Iptu Suryantoni Hutahaean dan anggotanya, membubarkan acara tersebut. 

“Tindakan tegas pembubaran acara hajatan, disertai dengan mengamankan peralatan musik berupa alat DJ tersebut,” tegasnya. Para pihak terkait dipanggil ke Polsek, diberikan imbauan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi. (kur/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan