WAJIB TAHU! Selain Obat Flu dan Batuk, 6 Jenis Obat Ini Harus Dibawa Jemaah Haji Embarkasi Palembang
PPIH embarkasi Palembang melayani jemaah haji kloter 1 yang menggunakan kursi roda.-foto: ist-
Yang penting lagi, penyakit kronis bawaan para jemaah dari tanah air. Di antaranya hipertensi, diabetes, atau penyakit jantung.
Beberapa penyakit berat ini berpotensi lebih sulit dikontrol karena perubahan pola makan, kurang istirahat, atau stres.
BACA JUGA:Alhamdulillah, 554 Kloter Haji Sudah Tervisa
BACA JUGA:PERHATIAN, Jamaah Haji Diimbau Waspadai ISPA, Meningitis dan Dehidrasi
Jemaah juga potensi alami trauma dan cedera. Terutama saat melaksanakan tawaf dan lontar jumrah. “Berada dalam kerumunan besar, jemaah bisa alami trauma dan cedera. Sejak awal hal ini perlu diantisipasi," imbuhnya.
Diketahui, mulai Minggu 12 Mei 2024, jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan ke Tanah Suci. Gelombang pertama terbang ke Madinah terlebih dahulu, sedangkan gelombang kedua nanti langsung ke Jeddah.
Total yang diberangkatkan dari Indonesia tahun ini mencapai 241.000 jemaah. Rinciannya, sebanyak 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Termasuklah 8.506 jemaah haji dari embarkasi Palembang yang tergabung dalam 19 kelompok terbang (kloter).
BACA JUGA:Wajib Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Harus Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi
Dengan rincian 7.295 jemaah haji asal Sumatera Selatan (Sumsel), 1.116 jemaah haji asal Kepulauan Bangka Belitung, dan 95 petugas haji kloter.
Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) RI, pada tahun ini ada sekitar 45.000 jemaah haji reguler Indonesia yang usianya di atas 65 tahun. Bukan jumlah yang sedikit.
Mereka termasuk dalam kategori berisiko tinggi (risti) usia. Dengan cuaca panas di Tanah Suci, kesehatan seluruh jemaah ini menjadi prioritas utama.
Karena itu, dr Leksmana menyarankan kepada para jemaah haji Indonesia untuk membawa beberapa obat-obatan yang akan sangat bermanfaat nantinya di Tanah Suci.
BACA JUGA:Bisa Jalan Kaki, Hotel Jemaah Haji Sumsel-Babel Hanya 1-2 Km dari Masjidil Haram