https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gunakan Grondkaart, Menangkan Perkara

LAHAT -  Upaya penyelamatan aset negara dilakukan PT KAI Divre III Palembang,  khususnya aset tanah di Emplasemen Stasiun Suka Cinta, Desa Suka Marga, Desa Payo, Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Lahat. ‘’PT KAI Divre III Palembang berhasil memenangkan perkara perdata terhadap 18 penggugat di PN Lahat,’’ ujar Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti.

Dikatakan, persidangan pada pekara Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht ini bergulir sejak 1 September 2022, dan telah diputuskan yang memenangkan PT KAI (Persero) Divre III Palembang.  "Atas kemenangan ini, kita tak serta merta melakukan penggusuran.

Pihak PT KAI (Persero) Divre III Palembang telah melakukan proses penertiban sesuai prosedur tahapan. ‘’Masyarakat yang menempati tanah di atas tanah milik PT KAI telah diberikan uang kompensasi biaya bongkar dan secara sukarela meninggalkan lokasi yang ditempati," katanya.

Dikatakan, pihaknya juga telah menunjukkan bukti kepemilikan PT KAI yaitu Grondkaart dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dinyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum. Grondkaart sendiri merupakan peta penguasaan tanah pada zaman pemerintahan Kolonial Belanda yang dibuat lembaga berwenang.  ‘’Kita memiliki aktiva tetap  berupa aset tanah tersebut berdasarkan Grondkaart Nomor 28 dan 29 Tahun 1924, & HGB Nomor 02 tahun 2019, 04 tahun 2019 dan 20 tahun 2019. Dalam  persidangan PT KAI menggunakan alat bukti salah satu grondkaart,’’ katanya.

Aida berharap keberhasilan  ini  dapat mengubah persepsi masyarakat tentang grondkaart. ‘’Karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat akan kekuatan hukum grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan,’’ ujarnya.

Dikatakan, adanya grondkaart didukung Surat Menteri Keuangan No. S-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan pada Kepala BPN yang berisi dua poin pokok. Yakni tanah yang diuraikan dalam grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap perumka. Jadi tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka yang saat ini PT KAI (Persero). ‘’Dengan menangnya PT KAI dalam perkara ini tentunya akan menambah semangat kami untuk berjuang mengembalikan aset negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab,’’ katanya. (gti/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan