Diduga Kades, Diselidiki Polres OI, Video Viral 29 Detik
Video viral oknum kepala desa-Foto: tangkapan layar video WA-
"Kedua pasang sejoli itu juga sama mau, sama senang kira-kira. Setelah mengantar permintaan wanita itu Jumat (3/5) lalu, tidak lama lagi menikah mereka ini," sebutnya.
Sementara, oknum kades A yang membantaj tudingan telah menghamili gadis berusia 24 tahun. "Dak benar itu," jawabnya singkat sembari menambahkan emoji tertawa.
Camat Rantau Alai, Febrina Mudianti mengatakan, dirinya tidak mengetahui sama sekali mengenai pemberitaan yang menimpa salah satu Kades di wilayahnya tersebut.
Bahkan, Febrina mengaku, dirinya terkejut ketika pertama kali mendengar kabar itu. "Aku juga baru dengar beritanya, untuk kebenaran beritanya belum dikonfirmasi dengan kades yang bersangkutan," terangnya.
Namun, Febrina membenarkan kalau kades itu memang masih berstatus single alias bujangan. " Mudah-mudahan saja, permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," harapnya.
Ketua Forum Kades Ogan Ilir, Angga Arafat mengaku akan turun langsung untuk melakukan pembinaan terhadap oknum kepala desa tersebut. "Jika dugaan ini benar, kita harap Pemkab Ogan Ilir harus turun tangan melakukan pembinaan terhadap Kades. Karena pembinaan yang ada selama ini gagal," tukasnya.
BACA JUGA:WOW! Jadi Viral Lulus tapi Belum Dilantik, Akhirnya 17 PPPK Pemkot Prabumulih Dilantik
Dengan peristiwa ini, artinya sang kades tidak mampu menjaga nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat.
Terpisah, Polres Ogan Ilir mulai menyelidiki pelaku awal di balik beredarnya video syur yang membuat heboh masyarakat. Apalagi, pemeran video berdurasi sekitar 29 detik itu disebut-sebut berasal dari wilayah Kecamatan Rantau Alai.
Bukan yang pertama. Ini kali keempat viralnya video seperti itu di Ogan Ilir, beberapa waktu belakangan. "Masih dalam penyelidikan petugas (Tim Pidsus)," ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman.
Menurut Kapolres, tindakan membuat dan menyebarkan gambar maupun video yang berbau pornografi termasuk telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Pelaku dapat dijerat hukum, UU ITE," tegasnya.
Tokoh masyarakat Kecamatan Rantau Alai, Irawan berkeyakinan para pemeran video itu bukan berasal dari daerah tersebut. "Ini bukan video orang dari Rantau Alai," kata Irawan yang dulunya pernah menjabat kades. Ia mengaku tahu betul dengan seluk-beluk Rantau Alai dan sudah mencari tahu fakta video tersebut.