Nasabah Wajib Cek! Inilah Ciri Bank Dalam Pengawasan Khusus BI dan OJK, Mungkin Tempat Anda Simpan Dana
Editor: Alfery
|
Kamis , 09 May 2024 - 23:29
Ilustrasi ciri-ciri Bank yang masuk dalam Pengawasan Khusus OJK. -Foto: freepik-
4. Poin keempatnya, bank tersebut melakukan pembayaran terhadap pinjaman subordinasi
5. Yang terakhir adalah dikenakan pembatasan kompensasi kepada pihak terkait
Nah, jika bank tempat anda menabung dikenakan larangan seperti di atas, maka bank tersebut ada dalam pengawasan OJK.