Nasabah Wajib Cek! Inilah Ciri Bank Dalam Pengawasan Khusus BI dan OJK, Mungkin Tempat Anda Simpan Dana

Ilustrasi ciri-ciri Bank yang masuk dalam Pengawasan Khusus OJK. -Foto: freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID -Sebagai nasabah dari suatu bank tentunya harus cerdas memilih tempat untuk menabung atau simpan dana. Sebab, ada beberapa bank ternyata memiliki pengawasan khusus dari Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lalu, seperti apa cirinya? Simak yuk bahasan bank yang ada dalam pengawasan khusus BI atau OJK, bisa jadi nanti tempat anda menyimpan dana lho.

Berdasarkan website resmi OJK, bank yang dalam pengawasan khusus ternyata memiliki ciri khusus, yakni harus mematuhi 5 larangan yang diterapkan.

5 larangan yang dilakukan itu wajib mereka patuhi agar tetap bisa menjalankan kelangsungan bisnis dari bank yang ada.

BACA JUGA:Astaga! Ada 4 Bank Bangkrut April ini, Ayo Segera Cek Rekening, Amankah Dana Simpanan Anda?

BACA JUGA:4 Bank Tempat Gadai SK Terbaik Bagi Guru PPPK, Pinjaman Capai Ratusan Juta, Bunga Kredit Rendah

Namun, sebelum melihat 5 hal itu, perlu juga diketahui jika, BI menegaskan bahwa bank yang sudah ditetapkan dengan status pengawasan khusus harus segera mengajukan rencana perbaikan modal atau capital restoration plan.

Perintah ini juga mencakup kewajiban bank untuk melaksanakan tindakan perbaikan yang dianggap wajib.

Tindakan-tindakan yang dimaksud meliputi penggantian dewan komisaris dan direksi bank, pencatatan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet.

Dengan mempertimbangkan kerugian bank, hingga melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.

BACA JUGA:BANK SUMSEL BABEL SYARIAH BENTUK EKOSISTEM HALAL MELALUI MART BOOTH MASJID DAN SERTIFIKASI HALAL

BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah Incaran Bank dan BUMN, Alumninya Banyak Bergaji Tinggi

Selain itu, bank juga diminta untuk menjual diri kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban bank atau mengalihkan pengelolaan kegiatan bank kepada pihak lain.

Bank-bank yang berstatus pengawasan khusus diberikan jangka waktu maksimal tiga bulan untuk bank yang tidak terdaftar di pasar modal dan enam bulan bagi bank yang terdaftar di pasar modal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan