Nasabah Wajib Cek! Inilah Ciri Bank Dalam Pengawasan Khusus BI dan OJK, Mungkin Tempat Anda Simpan Dana
Ilustrasi ciri-ciri Bank yang masuk dalam Pengawasan Khusus OJK. -Foto: freepik-
Namun, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang dengan maksimal satu kali perpanjangan selama tiga bulan, terutama jika terkait dengan proses hukum seperti perubahan anggaran dasar atau pengalihan hak kepemilikan.
Pengawasan dan pemeriksaan terhadap bank-bank yang mendapat perintah ini akan meningkat, khususnya dalam memantau kinerja dan komitmen bank sesuai dengan perintah Bank Indonesia.
BACA JUGA:Inilah 10 Bank Peraih Keuntungan Tertinggi di Tanah Air, Cek Adakah Tempat Kamu Menyimpan Dana
BACA JUGA:Loker Bank BCA Syariah bagi S1 Semua Jurusan, Simak Posisi dan Penempatan, Ayo Lamar!
Apabila kondisi bank semakin memburuk, maka ada dua alternatif resolusi yang mungkin dilakukan, yaitu bank diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan status Bank dalam Penyehatan atau dibiarkan membeku kegiatan usahanya.
Nah, jika dirangkum dari atas, BI sendiri meminta bank dengan status Pengawasan Khusus itu melakukan beberapa tindakan sebagai berikut:
1. BI memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk mengajukan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) secara tertulis kepada Bank Indonesia.
2. BI memerintahkan Bank untuk memenuhi kewajiban melaksanakan tindakan perbaikan (mandatory supervisory actions).
3. BI memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk melakukan tindakan antara lain:
- Pertama mengganti dewan komisaris dan atau direksi Bank
- Kedua menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modal Bank
- Ketiga melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain
- Keempat menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Bank
- Kelima menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain
- Keenam menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban Bank kepada bank atau pihak lain
- Terakhir, membekukan kegiatan usaha tertentu Bank.
Nah, untuk melihat ciri bank yang adalah dalam pengawasan khusus, maka bank itu juga bisa dilihat dari 5 ciri atau larangan sebagai berikut:
1. Ciri pertama adalah bank tersebut dilarang melakukan pembayaran distribusi modal (pembagian deviden atau pemberian bonus)
2. Kedua, bank itu dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
BACA JUGA:Uang Nasabah di Bank Ini Lenyap? Cek Keterangan Resminya!
3. Ketiga, bank itu dikenakan pembatasan pertumbuhan aset