https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perkara Kasus Korupsi Pembangunan Kantor DPRD PALI Dimulai, Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi

PALI, SUMATERAEKSPRES.ID- Sidang perkara dugaan korupsi pada pembangunan kantor DPRD PALI tahap 2 tahun anggaran 2021 dimulai Rabu 22 Februari 2023, dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang itu dilaksanakan secara daring dengan turut dihadiri para terdakwa. Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto SH MH menjelaskan proses sidang berjalan lancar. "Pembacaan dakwaan telah dilaksanakan dengan lancar. Diikuti keempat terdakwa secara virtual," ujarnya. Lebih lanjut dirinya mengatakan dari keempat terdakwa, satu orang terdakwa berinisial Ir mengajukan eksepsi.

BACA JUGA :Bayi Lahir Normal Patah Tangan BACA JUGA :LOKER KANTAP, Otorita Ibu Kota Nusantara Buka Lowongan Pegawai Non PNS, Pendaftaran 20 Februari, Cek Syaratnya Disini
"Melalui penasehat hukum, saudara Ir mengajukan eksepsi. Sidang ditunda hari Rabu mendatang tanggal 1 Maret," terangnya. Sebelumnya, perkara dugaan kasus korupsi pembangunan kantor DPRD PALI tahap 2 tahun anggaran 2021 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Palembang. Nah, dari perkara itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mr, Dn, Ir, dan Yr. (ebi/vis/sumateraekspres.id)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan