https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Melanggar UU ASN, Bidan ZN Viral Dugaan Malapraktik Dicopot dari Jabatan Lurah Sindur

--

Sudah ada barang-bukti yang diamankan oleh Polres Prabumulih, dari tempat praktik bidan ZN. "Karena berdasarkan informasi terkait dengan malapraktik ini, membutuhkan kerja keras dari pihak Polres untuk kemudian mencari alat-alat bukti. Jadi ini masih dalam proses itu," tegasnya.

Soal pihak keluarga almarhumah yang belum membuat laporan polisi, Sunarto pihak kepolisian akan melakukan upaya pendekatan kepada pihak korban. “Karena bagaimanapun sangat dibutuhkan keterangannya oleh pihak kepolisian,” ulasnya.

Tempat praktik bidan ZN sudah dipasang garis polisi oleh Satuan Reskrim Polres Prabumulih, Sabtu, 4 Mei 2024. Menyikapi viralnya video dan pemberitaan soal dugaan malapraktik itu. Meski keluarga almarhumah belum membuat laporan polisi.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih sedang bekerja untuk melakukan serangkaian penyelidikan. “Jika sudah cukup memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP, maka akan segera dinaikkan ke tahap sidik diikuti penetapan tersangka,” bebernya. 

Ketua IBI Kota Prabumulih Suri Mufiarti SKM MKes, menjelaskan IBI tugasnya adalah memberikan asuhan kebidanan. Asuhan kebidanan itu adalah memberikan pelayanan kepada ibu hamil, ibu bersalin, memberikan pertolongan pada ibu bersalin dan juga memberikan asuhan kepada bayi dan balita dan kesehatan reproduksi.

Terkait yang dilakukan bidan ZN, Suri mengatakan sudah dibentuk tim bersama Inspektorat dan Dinkes Kota Prabumulih. Dimana pihaknya selaku organisasi IBI, juga berada di bawah naungan Dinas Kesehatan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Rosaidah (59) diduga menderita pembengkakan ginjal dan meninggal dunia, 22 Januari 2024. Kasus dugaan malapraktik ini baru mengemuka, setelah diunggah akun media sosial voltcyber dan akhirnya viral.

Disebutkan, 23 November 2023 pasien mengeluh sakit mag dan dibawa berobat ke bidan ZN. Bidan menyarankan untuk dirawat kurang lebih 1 minggu, tanpa ada cek lab, maupun CT scan. Bidan lalu memberikan suntikan obat-obatan, yang keluarga pasien juga tidak tahu. 

Ditanya tentang suntikan-suntikan obat itu, aman katanya, sudah sesuai resep. Seminggu dirawat, Rosaidah lalu pulang. “Tiga hari pulang, kondisi belum pulih sehingga bidan Zainab datang. Melakukan suntikan (seperti di video viral),” ucap Revita (41), anak pertama almarhumah.

Rosaidah awalnya sehat bahkan bisa naik motor sendiri. Setelah berobat ke bidan ZN, kesehatannya memburuk. Terakhir hanya bisa terbaring. Rosaidah lalu berobat mandiri ke rumah sakit. “Doker bilang kalau terlalu banyak obat-obatan asing masuk dan terpaksa harus cuci darah, karena ginjalnya sudah rusak,” sesalnya.

BACA JUGA:Minta Nonaktifkan Status Bidan ZN, Sebagai Lurah, Agar Tak Hambat Pelayanan

BACA JUGA:Bisa Tersangka jika Temukan 2 Alat Bukti yang Sah, Polres Prabumulih Periksa Bidan ZN Diduga Malapraktik

Diganosa dokter, ginjal pasien yang sebelumnya sehat mengalami pembengkakan. Rosaidah divonis harus cuci darah. “Namun, setelah 6 kali  cuci darah, pasien meninggal dunia pada 22 Januari 2024," tulis akun itu.

Selama ini pihak keluarga tidak mau mengangkat kasus tersebut, karena dilarang ayah mereka. "Kami anak-anaknya berterima kasih kepada jajaran dan masyarakat yang sudah peduli dengan kasus ini," tukasnya. Dia berharap kasus ini diusut sampai tuntas agar tak ada korban lagi.  (chy/air)

Tag
Share