Sisir Kendaraan yang Parkir Liar, Gembok Kendaraan di Area Luar Kantor Gubernur
KUNCI BAN : Petugas Dishub mengunci ban kendaraan yang parkir di badan jalan di area Perkantoran Gubernur Sumsel, kemarin.-foto: ardila/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kendaraan yang parkir liar di area luar Kantor Gubernur Sumsel kena ulti pihak terkait. Pasalnya, kemarin siang Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel melakukan penindakan. Sejumlah kendaraan dikunci rodanya karena melanggar aturan larangan parkir di Jl Ade Ima Nasution, Jl Kapten F Tendean, dan Jl Kapten A Rivai.
"Penertiban parkir liar kendaraan di badan jalan ini kita lakukan di area Kantor Gubernur Sumsel karena sangat mengganggu lalu lintas jalan raya," ujar Kasi Dalops Dishub Sumsel, Ahmad Bahru, Selasa (7/5).
Menurut dia, penindakan ini karena memang ada rambu dilarang parkir. Giat penertiban ini akan dilakukan terus, Tak hanya di area Kantor Gubernur Sumsel juga lokasi lain. "Jadi untuk kendaraan jangan parkir sembarangan, parkirlah pada tempatnya," bebernya.
Giat itu juga dilakukan bersama Dishub Kota Palembang dan Satlantas Polrestabes Palembang. Hanya saja, penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarang tempat tidak dilakukan pada seluruh kendaraan karena terbatasnya kunci roda yang dimiliki.
"Kita hanya dapat menindak 6 unit kendaraan yang parkir sembarangan. Kita kunci rodanya hanya untuk kendaraan roda 4 yang pemiliknya tidak ada di lokasi. Jika pengendaranya ada di lokasi langsung kita tilang," ungkapnya.
BACA JUGA:Tindak Tegas Meski Ada Beking, 10 Titik Parkir Liar Sebabkan Kemacetan
BACA JUGA:Bakal Tuntaskan Parkir Liar
Sebelumnya, penertiban juga dilakukan di area RSUP Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Beberapa kendaraan yang tidak ditindak lantaran kehabisan kunci roda salah satunya adalah mobil pelat merah. Pemberian sanksi tilang akan dilaksanakan secara rutin, tak hanya di sekitaran area Kantor Gubernur Sumsel.
"Penindakan ini sesuai instruksi Pj Gubernur ke Kadishub Sumsel setelah sebelumnya kami sosialisasi melalui pemasangan rambu-rambu. Penindakan di area Kantor Gubernur gabungan ini juga sudah disampaikan ke Pj Wali Kota," jelasnya. Sanksi tilang akan diberikan jika masih ada kendaraan parkir sembarangan di area tersebut. Penindakan akan dilakukan pihak kepolisian. "Untuk tilang atau sanksi menjadi ranah kepolisian," bebernya.
Kabid Wasdalop Dishub Kota Palembang, AK Juliansyah menambahkan kawasan perkantoran Gubernur Sumsel selama ini menjadi salah satu titik macet, karena banyaknya parkir kendaraan yang menggunakan sebagian badan jalan sehingga menganggu lalulintas. Kurangnya lahan parkir membuat sejumlah pengendara parkir sembarangan.
"Karenanya kita melakukan penertiban di jalan samping Kantor Gubernur ini. Ada lima kendaraan roda empat yang kita gembok," sampainya. Kendaraan yang ditindak memang tak terlalu banyak lantaran untuk memberikan shock terapi kepada pemilik kendaraan yang suka parkir sembarangan di kawasan tersebut. "Harapan kita ini dapat menimbulkan efek jera dan tidak memicu kemacetan akibat adanya kendaraan parkir di badan jalan," tukasnya. (yun/tin/fad)